Selama Ramadhan Jam Datang Pegawai Lebih Lambat dan Pulang Lebih Cepat
Selama Ramadhan Jam Datang Pegawai Lebih Lambat dan Pulang Lebih Cepat-Ilustrasi -radarmukomuko.com
- Waktu absen pagi Pukul 7.30 - 8.00 WIB
- Waktu absen siang Pukul 13.00 - 13.30 WIB
- Waktu absen sore Pukul 16.00 - 17.00 WIB
BACA JUGA:Masjid Agung Mukomuko Menyediakan Takjil Buka Puasa Selama Ramadhan 1445 Hijriah
BACA JUGA:Kian Parah, Erosi Sungai di Mukomuko Ancam Permukiman Penduduk dan Jalan Nasional
2. Bagi Perangkat Daerah yang memberlakukan 6 (enam) hari kerja:
- Hari Senin - Kamis, dan Sabtu pukul : 08.00 – 14.00 WIB dengan waktu istirahat pukul : 12.00 – 12.30 WIB
- Hari Jum’at pukul : 08.00 – 14.30 WIB dengan waktu istirahat pukul : 11.30 – 12.30 WIB
3. Dengan ketentuan bahwa jumlah jam kerja bagi instansi yang memberlakukan 5 (lima) hari kerja atau 6 (enam) hari kerja selama bulan Ramadhan minimal 32,5 jam (tiga puluh dua jam dan tiga puluh menit) per minggu.*
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: