Selama Ramadhan Jam Datang Pegawai Lebih Lambat dan Pulang Lebih Cepat

Selama Ramadhan Jam Datang Pegawai Lebih Lambat dan Pulang Lebih Cepat

Selama Ramadhan Jam Datang Pegawai Lebih Lambat dan Pulang Lebih Cepat-Ilustrasi -radarmukomuko.com

- Waktu absen pagi Pukul 7.30 - 8.00 WIB

- Waktu absen siang Pukul 13.00 - 13.30 WIB

- Waktu absen sore Pukul 16.00 - 17.00 WIB

BACA JUGA:Masjid Agung Mukomuko Menyediakan Takjil Buka Puasa Selama Ramadhan 1445 Hijriah

BACA JUGA:Kian Parah, Erosi Sungai di Mukomuko Ancam Permukiman Penduduk dan Jalan Nasional

2. Bagi Perangkat Daerah yang memberlakukan 6 (enam) hari kerja: 

- Hari Senin - Kamis, dan Sabtu pukul : 08.00 – 14.00 WIB dengan waktu istirahat pukul : 12.00 – 12.30 WIB 

- Hari Jum’at pukul : 08.00 – 14.30 WIB dengan waktu istirahat pukul : 11.30 – 12.30 WIB 

3. Dengan ketentuan bahwa jumlah jam kerja bagi instansi yang memberlakukan 5 (lima) hari kerja atau 6 (enam) hari kerja selama bulan Ramadhan minimal 32,5 jam (tiga puluh dua jam dan tiga puluh menit) per minggu.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: