Ingin Beristri Lebih Dari Satu Boleh, Tapi Tidak Wajib, Baca 5 Syaratnya dan Dengarkan kata Ulama

Ingin Beristri Lebih Dari Satu Boleh, Tapi Tidak Wajib, Baca  5 Syaratnya dan Dengarkan kata Ulama

Ingin Beristri Lebih Dari Satu Boleh, Tapi Tidak Wajib, Baca 5 Syaratnya dan Dengarkan kata Ulama-Ilustrasi -Berbagai Sumber

Syarat-syarat poligami dalam Islam antara lain adalah:

1.Adanya niat baik dari pria untuk melakukan poligami.

2. Adanya kewajiban untuk memberikan nafkah kepada semua istri secara adil.

3. Adanya kewajiban untuk menjaga hubungan baik dengan semua istri.

4.Adanya kewajiban untuk menghindari zina atau hubungan seksual dengan wanita lain selain istri-istrinya.

5.Adanya kewajiban untuk menghormati hak-hak istri-istrinya sebagai manusia.

Syarat-syarat tersebut bertujuan untuk menjaga keharmonisan keluarga, mencegah perselingkuhan, melindungi hak-hak wanita, dan mencegah kerusakan moral dan sosial akibat poligami.

BACA JUGA:Program BRInita Sulap Lahan Sempit Jadi Urban Farming yang Produktif

BACA JUGA:Satgas TMMD di Mukomuko Bertarung Hujan Sukseskan Giat

Berikut pandangan para ulama tentang poligami yang dikutip dari berbagai sumber.

Pandangan para ulama tentang poligami bervariasi. Ada ulama yang menganggap poligami sebagai sunnah atau cara terbaik bagi laki-laki untuk mencapai keselamatan jiwa dan dunia. 

Ada juga ulama yang menganggap poligami sebagai haram atau cara buruk bagi laki-laki karena dapat menimbulkan masalah-masalah seperti persaingan, permusuhan, ketidakadilan, ketidakpuasan, dan lain-lain.

Beberapa contoh pandangan para ulama tentang poligami adalah:

- Imam Syafi'i rahimahullah berkata: "Aku suka pada laki-laki mencukupkan pada satu istri saja, walaupun memiliki istri lebih dari satu diperbolehkan karena Allah Ta'ala berfirman:surat anisa ayat 3 yang artinya

(QS. An-Nisa': 3). Dan jika kamu khuatir tidak bisa berlaku  terhadap  (hak-hak) perempuan yatim (bilamana kamu menikahinya) maka nikahilah perempuan (lain) yang kamu senangi  dua, tiga, atau empat . Tetapi jika kamu tidak mampu berlaku adil maka nikahilah sorang saja, atau perempuan hamba sahaya yang kamu miliki yang lebih dekat agar kamu tidakberbuat zalim.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: