Batasan Waktu Mencoblos Surat Suara Pemilu 2024 Maksimal 5 Menit
Batasan Waktu Mencoblos Surat Suara Pemilu 2024 Tidak Diatur, KPU: Maksimal 5 Menit -Ibnu Rusdi-radarmukomuko.com
‘’Di tempat pemungutan surat suara ada beberapa pengawas, termasuk pemantau juga ada di situ. Nanti merekalah yang menjalani tugas pemantauan dan pengawasan itu,’’ ujarnya.
Parsadaan Harahap pada kesempatan kunjungannya untuk memastikan penyelenggaraan Pemilu di Kabupaten Mukomuko berjalan lancar tersebut. Ia juga menyampaikan perihal penyortiran surat suara.
Dikatakannya, dari hasil sortir surat suara Pemilu 2024, ditemukan sejumlah surat suara yang dinyatakan cacat atau rusak.
BACA JUGA:Lanjutan Rumah Adat Kabupaten Mukomuko Dianggarkan Rp500 Juta di APBD 2024
Namun persoalan yang menonjol pada saat penyortiran, berkenaan dengan kekurangan surat suara.
‘’Persoalan terbanyak berkaitan dengan kekurangan surat suara, tapi itu tidak signifikan. Dari 1,2 miliar surat suara yang kita cetak, hanya ditemukan 0,12 persen.
Angka 0,12 persen ini, di dalamnya termasuk kekurangan surat suara, ada yang ditemukan kerusakan, cacat dan lain sebagainya.
‘’Memang harus kita perbaiki, kita adakan lagi kepada penyedianya dan itu kelar semua. Dan memang isunya luar biasa,’’ ulasnya.
Tidak hanya itu, dari proses penyortiran, KPU juga menemukan adanya surat suara yang warna hasil cetakannya kurang jelas alias kabur (buram).
Misalnya pada warna bendera partai atau lainnya. KPU dalam hal ini telah mengambil tindakan perbaikan terhadap semua persoalan perbaikan surat suara tersebut.
‘’Kita seleksi semua itu ya, tapi masih ada kriteria yang kita telorir dan ada juga yang memang harus kita lakukan pergantian.
Temuan ini memang ada, namanya kerja manusia,’’ ulasnya.
KPU Harus Konsisten, Siap Dikoreksi
Parsadaan Harahap sempat menyinggung soal Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi) KPU. Dalam melaksanakan tugas kerja, KPU harus siap dikoreksi.
‘’KPU itu salah ya dikoreksi. KPU harus pahami juga, kalau salah ya harus diperbaiki untuk membangun kepercayaan publik,’’ pungkasnya. *
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: