Dana UP Sudah Bisa Diproses Pencairan, Ini Kata Sekda Mukomuko
Dana UP Sudah Bisa Diproses Pencairan, Ini Kata Sekda Mukomuko-Ibnu Rusdi-radarmukomuko.com
MUKOMUKO, RADARMUKOMUKO.COM – Terhitung hari ini, Uang Persediaan (UP) untuk sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Pemerintah Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu sudah bisa direalisasikan.
‘’Hari ini, kita sudah minta BKD untuk memproses pencairan dana UP. Artinya, sejumlah OPD sudah bisa mengajukan proses pencairan,’’ kata Sekretaris Daerah Kabupaten Mukomuko, Dr. Abdiyanto, SH., M.Si di Mukomuko, Senin, 29 Januari 2024.
Realisasi pencairan dana UP dapat dilakukan, menyusul telah selesainya proses penomoran Perda APBD Kabupaten Mukomuko tahun 2024.
BACA JUGA:Datangi Dewan, Tenaga Guru Honor Daerah Minta Diprioritaskan Dalam Penerimaan ASN PPPK
Dikatakan Sekda Abdiyanto, ini sesuai dengan skedul penyempurnaan evaluasi Gubernur Bengkulu terhadap APBD Kabupaten Mukomuko 2024.
‘’Proses penyempurnaan APBD sesuai evaluasi gubernur sudah tuntas, jadi mulai hari ini dana UP sudah bisa diproses untuk menyokong pembiayaan pemerintah daerah,’’ imbuhnya.
Total Uang Persediaan (UP) pada Pemkab Mukomuko tahun 2024 sekitar Rp9 miliar lebih.
Berdasarkan data terhimpun, UP terbesar terdapat pada OPD Sekretariat DPRD Mukomuko, berkisar Rp1,5 miliar. Menyusul UP Sekretariat Daerah Kabupaten (Setdakab) Mukomuko, berkisar Rp1 miliar.
‘’Persediaan dana UP tidaklah besar, untuk membantu pembiayaan operasional kegiatan pada OPD,’’ ujarnya.
Ada Catatan, Evaluasi Tak Mengubah Pagu APBD Mukomuko
Sekda Abdiyanto, pada tahapan evaluasi Gubernur Bengkulu, tidak mengubah pagu APBD.
BACA JUGA:Pemkab Mukomuko Bangun Mal Pelayanan Publik di APBD 2024
Namun terdapat beberapa catatan yang harus dilakukan penyempurnaan di tingkat daerah. Proses itu telah dilakukan bersama dengan Badan Anggaran (Banggar) DPRD Mukomuko.
‘’Pagu APBD tetap, tidak ada perubahan. Namun ada beberapa anggaran yang harus disesuaikan,’’ kata Sekda Abdiyanto.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: