Jangan Sampai Terjebak Pinjol Bodong, Ini Dampak Buruknya bagi Keuangan dan Privasi Anda

Jangan Sampai Terjebak Pinjol Bodong, Ini Dampak Buruknya bagi Keuangan dan Privasi Anda

Jangan Sampai Terjebak Pinjol Bodong, Ini Dampak Buruknya bagi Keuangan dan Privasi Anda-Ilustrai-

Untuk menghindari hal-hal tersebut, masyarakat harus berhati-hati dalam memilih pinjol dan memastikan bahwa pinjol tersebut resmi dan terdaftar di OJK. 

BACA JUGA:Daftar Suku di Indonesia dan Asal Wilayahnya, Bagi Pelajar Ini Penting

Ada beberapa cara untuk mengecek status pinjol, antara lain melalui laman web OJK, WhatsApp OJK, telepon OJK, atau aplikasi OJK Way. Jika menemukan pinjol bodong, segera laporkan ke pihak kepolisian atau OJK.

OJK bersama Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas Pasti) terus berupaya untuk menghentikan kegiatan pinjol bodong dan investasi bodong. Sepanjang tahun 2023, Satgas Pasti telah menghentikan 2.248 pinjol ilegal dan 40 investasi bodong. 

OJK juga telah mengeluarkan Peraturan OJK Nomor 22 Tahun 2023 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan, yang mengatur etika dan waktu penagihan kredit.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: