Bank Mandiri Sediakan KUR Dalam 5 Jenis, Ini Syarat Masing-Masingnya

Bank Mandiri Sediakan KUR Dalam 5 Jenis, Ini Syarat Masing-Masingnya

Bank Mandiri Sediakan KUR Dalam 5 Jenis, Ini Syarat Masing-Masingnya--radarmukomuko.com

- Mengikuti pelatihan kewirausahaan atau pelatihan lainnya

- Tergabung dalam kelompok usaha, atau mempunyai anggota keluarga yang telah memiliki usaha produktif.

- Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) atau Surat Keterangan Usaha (SKU) Mikro dan Kecil atau surat keterangan dipersamakan lainnya. Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el) atau surat keterangan pembuatan e-KTP, fotokopi Kartu Keluarga (KK), serta fotokopi Surat/Akta Nikah/Cerai (untuk calon debitur yang sudah menikah/cerai).

KUR Mikro

- Calon debitur berusia minimal 21 tahun atau sudah menikah. 

- Mempunyai usaha produktif yang minimal beroperasi selama 6 bulan. Bagi calon debitur yang berasal dari pekerja terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) telah mengikuti pelatihan kewirausahaan dan mempunyai usaha paling singkat 3 bulan.

- Memiliki NIB atau SKU Mikro dan Kecil atau surat keterangan dipersamakan lainnya, NIK yang dibuktikan dengan KTP-el atau surat keterangan pembuatan e-KTP, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) untuk limit lebih dari Rp50 juta, fotokopi KK, serta fotokopi Surat/Akta Nikah/Cerai (untuk calon debitur yang sudah menikah/cerai).

- Calon penerima KUR Mandiri Mikro dari sektor produksi pertanian, perkebunan, perikanan, dan peternakan dibatasi menerima KUR paling banyak 4 kali. Calon penerima KUR Mikro selain sektor produksi sebagaimana yang dimaksud sebelumnya dibatasi menerima KUR paling banyak 2 kali.

KUR Kecil

- Calon debitur berusia minimal 21 tahun atau sudah menikah.

- Mempunyai usaha produktif yang minimal beroperasi selama 6 bulan.

- Memiliki NIB atau SKU Mikro dan Kecil atau surat keterangan dipersamakan lainnya, NIK yang dibuktikan dengan KTP-el atau surat keterangan pembuatan e-KTP, NPWP untuk limit lebih dari Rp50 juta, fotokopi KK, fotokopi Surat/Akta Nikah/Cerai (untuk calon debitur yang sudah menikah/cerai), serta kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan (khusus KUR Kecil dan KUR Khusus plafon lebih dari Rp100 juta).

- Limit kredit sebesar Rp100 juta hingga Rp500 juta.

- Agunan tambahan berupa tanah dan/atau bangunan atau kendaraan bermotor. 

KUR PMI/TKI

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: