7 Jenis Pelanggaran Pemilu Yang Sering atau Rawan Dilakukan Caleg
7 Jenis Pelanggaran Pemilu Yang Sering atau Rawan Dilakukan Caleg--
RADARMUKOMUKO.COM - Pada masa kampanye, calon akan melakukan berbagai upaya dengan mengerah kemampuannya untuk mendapatkan dukungan dari masyarakat. Tak jarang pelanggaran pemilu sebagaimana yang sudah diatur undang-undang dan PKPU terjadi.
Pelanggaran yang terjadi kadang disadari oleh calon dan kadang tidak diketahui, karena dilakukan oleh tim pemenang atau pendukungnya.
Jenis-jenis pelanggaran dalam pemilu cukup banyak, bisa dilakukan oleh caleg, penyelenggara ataupun pemilih dalam memberi dukungan terhadap calon.
BACA JUGA:Viral! Caleg Berniat Jual Ginjal Untuk Biaya Kampanye, Ini Bahayanya
Terhadap pelanggaran Pemilu, pelaku bisa diproses jika ditemukan Bawaslu, juga bisa dilaporkan oleh Warga yang mempunyai hak pilih.
Kemudian dapat dilaporkan oleh peserta pemilu, dan pemantau pemilu kepada Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, Panwaslu LN, dan/atau Pengawas TPS.
Adapun pelanggaran pemilu yang sering dan rawan terjadi yaitu:
- Politik uang, tindakan ini bisa dilakukan oleh calon ataupun dilakukan pihak tertentu yang mendukung atau tidak mendukung calon.
Contohnya memberi uang atau barang untuk memilih salah satu calon atau memberi uang untuk melarang memilih salah satu calon.
- Pemaksaan terhadap pemilih. Ini juga rawan terjadi baik untuk memilih salah satu calon atau tidak memilih calon tertentu.
- Pemalsuan dokumen pemilihan, termasuk kartu-kartu pemilih yang diselundupkan secara borongan kepada seorang pemilih.
BACA JUGA:Caleg Boleh Bagikan 13 Bahan Kampanye Maksimal Nilainya Rp 100 Ribu, Sembako Termasuk Politik Uang
- Penyalahgunaan jabatan, pelanggaran ini bisa dilakukan aparat, pejabat atau ASN yang harusnya tidak boleh terlibat politik.
- Keberpihakan penyelenggara seperti KPU, Bawaslu dan petugas pemilu dari tinkat desa kepada calon tertentu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: