Rencana Pengadaan Tanah Makam dan Lokasi Koramil Dianggarkan di APBD 2024

Rencana Pengadaan Tanah Makam dan Lokasi Koramil Dianggarkan di APBD 2024

Rencana Pengadaan Tanah Makam dan Lokasi Koramil Dianggarkan di APBD 2024 --

MUKOMUKO, RADARMUKOMUKO.COM – Pemerintah Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu kembali mengalokasikan dana pengadaan tanah untuk fasilitas umum di APBD Kabupaten Mukomuko tahun 2024. 

Menurut Sekretaris Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kabupaten Mukomuko, Heri Afian Efendi, ST. Persediaan anggaran untuk pengadaan tanah tahun ini sebesar Rp200 juta. Gunanya, untuk pembiayaan dua kegiatan pengadaan tanah.

‘’Persediaan Dana Rp200 juta bersumber dari DAU (Dana Alokasi Umum) tahun ini, untuk pengadaan tanah makam dan tanah lokasi Koramil,’’ kata Heri Afian di Mukomuko, Minggu, 21 Januari 2024. 

BACA JUGA:Syahnaz Sadiqah Diduga Selingkuh, Viral Istri Sah Bongkar Bukti Chat Mesra

Heri Afian yang juga didampingi Kepala Bidang Pengembangan Kawasan Permukiman Weni Jaro menjelaskan, rencana pengadaan tanah makam yang telah diprogramkan, berlokasi di kawasan Danau Nibung Mukomuko. 

‘’Pengadaan tanah makam ini, atas usulan warga yang berdomisili di kawasan Jalan Danau Nibung Mukomuko. Nantinya, menjadi tanah TPU (Tempat Pemakaman Umum),’’ ujar Heri diamini Weni Jaro. 

Menyusul, program pengadaan tanah lokasi pembangunan Koramil. Sesuai yang telah diprogramkan, kata Heri, untuk lokasi pembangunan Koramil di wilayah Kecamatan Selagan Raya. 

‘’Tanah lokasi pembangunan gedung Koramil ini, sesuai rencana untuk di wilayah Kecamatan Selagan Raya,’’ paparnya.

BACA JUGA:Desa Diminta Segera Ajukan Pencairan Dana Desa 2024 

Disisi lain, tahun 2023 lalu, Dinas Perkim Mukomuko juga mengalokasikan anggaran untuk proses pengadaan tanah lokasi Polsek di wilayah Kecamatan Selagan Raya. Namun program pengadaan tanah ini sempat tertunda, lantaran adanya ketidaksesuaian di lapangan. 

‘’Tahun 2023 lalu, ada dana untuk pengadaan tanah lokasi Polsek di Selagan Raya. Pengadaan tanah ini gagal, lantaran belum menemukan titik terang terkait harga jual tanah antara penawaran pemerintah dengan pemilik lahan,’’ demikian Heri Afian. *

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: