Caleg Sudah Bebas Pasang Iklan di Media dan Gelar Kampanye Rapat Umum

Caleg Sudah Bebas Pasang Iklan di Media dan Gelar Kampanye Rapat Umum

Caleg Sudah Bebas Pasang Iklan di Media dan Gelar Kampanye Rapat Umum--

Selain itu dalam kegiatan kampanye, partai politik atau calon harus tetap mematuhi ketentuan yang berlaku.

Diantaranya dilarang menggunakan isu SARA, kampanye di rumah ibadah hingga melakukan money politik dan sebagainya.

"Walau sudah bebas, namun tetap patuhi aturan dan ketentuan dalam berkampanye," tutupnya.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: