Kasus ASN Gugat Cerai Pasangan di Mukomuko Menurun
Kasus ASN Gugat Cerai Pasangan di Mukomuko Menurun-Dok-
MUKOMUKO, RADARMUKOMUKO.COM – Kasus gugat cerai maupun cerai talak juga kerap ditemukan di kalangan rumah tangga dari kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN).
Di Kabupaten Mukomuko, Bengkulu, kasus gugat cerai pasangan dari kalangan ASN mengalami penurunan. Di tahun 2023, kasus ASN gugat cerai pasangannya sebanyak 7 orang, di tahun 2022 sebanyak 12 orang.
BACA JUGA:Bupati Mukomuko Pimpin Rapat Penyelesaian Jalan Menuju PT MMIL
Ketika dikonfirmasi, Kepala Bidang Pengadaan, Pengembangan SDM, dan Pendidikan ASN Badan Kepegawaian, Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Mukomuko Niko Hafri membenarkan bahwa masih ditemukan kasus ASN gugat cerai di tahun 2023.
‘’Di tahun 2023, ada 7 kasus ASN perempuan yang menggugat cerai suaminya. Angka ini mengalami penurunan, di tahun 2022 lalu ada 12 orang ASN yang gugat cerai,’’ ungkap Niko Hafri, Selasa 16 Januari 2024.
Dari 12 kasus ASN gugat cerai di tahun 2022, kata Niko, 2 pasangan dinyatakan rujuk. Sementara di tahun 2023, dari 7 kasus gugat cerai, belum ada yang menyatakan rujuk.
Terjadinya kasus perceraian di kalangan ASN ini, tak ubahnya dengan kasus perceraian pada umumnya. Alasan utamanya tidak ada kecocokan lagi dalam berumah tangga.
‘’Ketidakcocokan ini banyak ragamnya, banyak penyebabnya,’’ kata Niko Hafri.
BACA JUGA:Awalnya Terhimpit Pandemi Kini Klaster Usaha Ini Berkembang Berkat Program BRI KlasterkuHidupku
Dari peristiwa gugat cerai yang sudah terjadi, ada yang faktor pihak ketiga, ada yang pihak suami yang melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), ada suami main perempuan, judi, dan lain sebagainya.
"Kita selaku badan kepegawaian mempunyai tugas dan fungsi untuk melakukan pembinaan, tahapannya sebelum ASN mengajukan perceraian ke Pengadilan Agama," terangnya.
Diakuinya, sebelum sampai ke ranah pengadilan, pihaknya dari BKPSDM juga melaksanakan tugas pembinaan terlebih dahulu. Dengan pembinaan ini, setidaknya menjadi bahan pertimbangan bagi ASN tersebut.
‘’Pembinaan tetap, akan tetapi kalau keputusan pemohon sudah sangat kuat, instansi ini tidak bisa melarang,’’ demikian Niko Hafri. *
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: