Kontraktor RS Pratama Harus Bayar Denda Rp 150 Juta, Pekerjaan Masih 95 Persen

Kontraktor RS Pratama Harus Bayar Denda Rp 150 Juta, Pekerjaan Masih 95 Persen

Kontraktor RS Pratama Harus Bayar Denda Rp 150 Juta, Pekerjaan Masih 95 Persen-Istimewa-Berbagai Sumber

RADARMUKOMUKO.COM - Pihak kontraktor proyek Rumah Sakit (RS) Prarama Mukomuko, Bengkulu dari PT Belimbing Sriwijaya gagal menyelesaikan tugasnya sesuai kontrak.

Akhirnya mereka diberikan kesempatan tambahan atau perpanjangan kontrak selama 50 hari atau sejak tanggal 26 Desember 2023 - 3 Februari 2024. 

Perpanjangan waktu itu diberikan, setelah kontrak proyek RS Pratama di Ipuh berakhir di tanggal 25 Desember 2023. 

Seiring dengan itu, sesuai aturan pihak kontrakror harus membayar denda 1/1.000 dikali nilai kontrak, hingga diperkirakan jumlah denda yang harus distor ke negara mencapai Rp 150 juta.

"Kami memberikan perpanjangan waktu sampai 50 hari maksimal dengan denda 1/1.000 dikali nilai kontrak. Jika kita hitung, nilai dendanya mencapai sekitar Rp 150 jutaan," jelasnya. 

BACA JUGA:Bupati Mukomuko Pimpin Rapat Penyelesaian Jalan Menuju PT MMIL

Dengan denda berjalan terhitung sejak tanggal 26 Desemberan 2023, pihak kontraktor setuju dengan aturan yang dibuat ini. Jika mereka tidak mau, maka hanya ada satu jalan yaitu diputus kontrak dan perusahaan  itu masuk dalam daftar hitam atau blacklist. 

Hingga kini, banyak pihak meragukan proyek ini akan selesai, karena kondisi pekerjaan di lapangan masih cukup berat. Namun demikian pihak dinas kesehatan melalui Pejabat Pemberi Komitmen (PPK) RS Pratama, Jajat Sudrajat, SKM mengklaim pekerjaan sudah 95 persen dan yakini akan selesai.

Dikatakan Jajat, fisik RS Pratama, sudah mencapai sekitar 95 persen. 5 persen lagi yang harus dikerjakan oleh pihak kontraktor dari PT Belimbing Sriwijaya. 

Dilihat dari sisa pekerjaan yang ada, ia sangat yakin pembangunan RS pratama akan selesai.

"Pantauan kami di lapangan, sekarang para pekerja mengejar menyelesaikan pemasangan atap gedung utama. Namun kami sangat optimis, pekerjaan itu dapat diselesaikan sampai deadline yang sudah ditetapkan," kata Jajat.

BACA JUGA:Ikuti dan Terapkan Bentuk Latihan Sederhana Ini di Rumah Untuk Meningkatkan Daya Tahan Tubuh, Apa Saja?

Ia mengakui pihak perusahaan dari PT Belimbing Sriwijaya diberikan waktu selama 50 hari atau sejak tanggal 26 Desember 2023 - 3 Februari 2024 bulan depan. Perpanjangan waktu itu diberikan, setelah kontrak proyek RS Pratama di Ipuh berakhir di tanggal 25 Desember 2023. 

"Kita sama-sam berharap, sisa pekerjaan dapat mereka selesaikan dengan baik. Sukur-sukur sebelum deadline, pembangunan RS Pratama bisa dituntaskan," harapnya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: