Pembangunan Belum Selesai, Pemda Optimis RS Pratama Beroperasi Awal 2024
Pembangunan Belum Selesai, Pemda Optimis RS Pratama Beroperasi Awal 2024-Istimewa/Dok-
RADARMUKOMUKO.COM - Pada 30 desember 2023 besok, kontrak kerja proyek pembangunan rumah sakit (RS) Pratama Ipuh Kabupaten Mukomuko akan berakhir.
Sementara proyek senilai Rp 39 miliar ini sampai sekarang masih jauh dari kata selesai, bahkan gedung utamanya butuh waktu hingga beberapa minggu lagi untuk diselesaikan.
Walau demikian, pihak pemerintak daerah melalui Dinas kesehatan Kabupaten Mukomuko tetap optimis rumah sakit bakal selesai dan pada awal 2024 nanti layanan kesehatan mulaid dibuka di RS Pratama.
Kepala Dinkes Mukomuko, Bustam Bustomo,M.Kes mengatakan, pembangunannya tetap dilanjutkan dengan pemberian waktu tambahan atau perpanjangan kontrak atas permintaan dari pihak pelaksana.
BACA JUGA:Paripurna Raperda RTRW Batal Digelar, DPRD Mukomuko Tutup Masa Sidang
Karena optimis rumah sakit akan selesai, pihak dinas kesehatan Mukomuko mulai mempersiapkan strategi untuk pengisian pegawai yang akan menjalankan rumah sakit tersebut untuk melayani masyarakat pada 2024 nanti.
Tahap awal, rencananya rumah sakit akan diisi oleh pegawai kesehatan yang ada di puskesmas sekitar. Seperti dari Puskesmas Ipuh, Puskesmas Air Rami dan kecamatan lain di sekitarnya.
"Pelaksanaan pembangunan diperpanjang dengan pemberian tambahan kesempatan pada pihak kontraktonya untuk menyelesaiakn rumah sakit. Kita yakin akan selesai. Awal tahun depan langsung dioperasikan, mungkin untuk awal kawan-kawan pegawai di Puskesmas sekitar kita berdayakan dulu," kata Bustam.
Untuk selanjutnya, melengkapi kebutuhan pegawai, juga akan diberi kesempatan pada pegawai, baik ASN maupun honorer yang ada di rumah sakit Mukomuko.
BACA JUGA:Manakah yang Lebih Sehat? Susu Sapi atau Susu Kedelai?
Bagi yang ingin pindah ke rumah sakit pratama di Ipuh dipersilahkan, terutama mereka yang berasal dari daerah sekitar.
Mengenai kemungkinan merekrut pegawai baru, Bustam menegaskan belum ada rencana, kemungkinan akan diusulkan di saat penerimaan ASN.
Sebab sekarang sesuai dengan UU ASN, tidak boleh lagi mengangkat pegawai non ASN bagi instansi pemerintah.
"Kalau rekrut pegawai baru tidak ada, karena tidak boleh mengangkat honorer lagi, paling usulan pada saat tes ASN PNS maupun PPPK selanjutnya," tegasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: