Cermati Dugaan Perambahan Kawasan Hutan oleh Oknum Anggota Dewan, DLH Mukomuko: Harus Diusut Tuntas
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas LH Mukomuko Budiyanto, SHut., M.Ikom--
MUKOMUKO, RADARMUKOMUKO.COM – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Mukomuko turut mencermati perkara laporan dugaan perambahan kawasan hutan yang melibatkan oknum anggota dewan Mukomuko.
Ia berharap pihak Kantor Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Provinsi Bengkulu menyikapi laporan tersebut dan dapat mengusut tuntas.
‘’Laporan dari Lembaga Desa Lubuk Selandak, Kecamatan Teramang Jaya atas dugaan perambahan kawasan HPT (Hutan Produksi Terbatas) yang terindikasi ada peran oknum anggota dewan tempo hari, harus ditindaklanjuti. KPH selaku pihak yang berwenang kita minta bergerak cepat dan mengusut tuntas,’’ ungkap Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas LH Mukomuko Budiyanto, SHut., M.Ikom, Senin, 25 Desember 2023.
BACA JUGA:Kabar Terbaru, GI 150 kV SUTT Mukomuko Berhasil Energize, Beroperasi dengan Baik
Tidak hanya itu, Dinas Lingkungan Hidup (LH) Kabupaten Mukomuko juga menyatakan kesiapannya berkolaborasi, mendukung KPH Provinsi Bengkulu perambahan kawasan hutan secara besar-besaran di wilayah Kabupaten Mukomuko.
‘’Jangan sampai hukum ini terkesan tajam ke bawah, ke masyarakat yang hanya mengelola 2 sampai 4 hektare. Kita ingin, dan siap berkolaborasi membantu tugas KPH untuk menelusuri perambahan hutan yang dilakukan oleh oknum-oknum pemodal besar di daerah ini. Yang menguasai dan menggarap kawasan hutan lebih dari 1000 hektare,’’ tegasnya.
Selain peranan oknum anggota dewan seperti yang dilaporkan Lembaga Desa Lubuk Selandak, Budiyanto meyakini adanya tindakan penguasaan kawasan hutan yang notabenenya berskala besar di daerah ini tanpa mengantongi izin resmi dari pemerintah dan belum tersentuh hukum.
BACA JUGA:Putra Sumbar Ismail Novendra dari Peradi Utama Dilantik Bersama 193 Advokat di PT Banten
Dijelaskan Budiyanto, salah satu perusahaan perkebunan besar swasta non koperasi, terindikasi juga mengolah kawasan hutan dengan jumlah lebih dari 1000 hektare.
‘’Ini jangan terkesan didiamkan saja. Tugas KPH Provinsi, juga harus tegas dengan persoalan ini. Dan perlu transparan dalam mengungkap hal ini, supaya masyarakat tidak menilai hukum dan aturan itu tajam ke bawah,’’ paparnya.
Selain itu, Dinas Lingkungan Hidup Mukomuko juga akan bersurat ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), terkait dugaan adanya lahan perusahaan swasta di daerah ini masih dalam kawasan hutan.
‘’Bersurat ke kementerian mempertanyakan persoalan lahan milik perusahaan yang berada di kawasan hutan ini. Ini penting, karena tanpa ketegasan berpotensi dapat menimbulkan konflik di tengah-tengah masyarakat,’’ demikian Budiyanto. *
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: