Caleg Boleh Berbagi Maksimal Nilainya Rp 100 Ribu, Tapi Jangan Ketahuan Politik Uang
Caleg Boleh Berbagi Maksimal Nilainya Rp 100 Ribu, Tapi Jangan Ketahuan Politik Uang--
- Stiker
- Pakaian
- Penutup Kepala
- alat minum/makan
- kalender
- kartu nama
- Pin
- Alat tulis
- Atribut kampanye lainnya
BACA JUGA:Ini Penting, Apa Hukum Menerima Uang dari Caleg Menurut Pandangan Agama Islam?
Bahan kampanye ini dapat disebarkan, ditempelkan dan dipasang saat kampanye tatap muka, pertemuan terbatas atapun rapat umum.*
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: