Apa Hukumnya Bagi Umat Muslim yang Memelihara Anjing? Yuk Simak Penjelasannya

Apa Hukumnya Bagi Umat Muslim yang Memelihara Anjing? Yuk Simak Penjelasannya

Apa Hukumnya Bagi Umat Muslim yang Memelihara Anjing? Yuk Simak Penjelasannya--

RADARMUKOMUKO.COM – Seperti yang kita ketahui bahwa dalam ajaran Islam sangat diharamkan memelihara anjing di dalam rumah.

Namun, terdapat beberapa umat muslim yang memelihara anjing untuk berburu atau menggembala ternak.

Lalu, sebenarnya bagaimana hukum memelihara hewan anjing dalam agama Islam?

BACA JUGA:Cuma Pakai Cara Ini, Artis Korea Park Min Young Bisa Turunkan Berat Badan Hingga 37 KG

Dalam ajaran Islam anjing tidak boleh dipergunakan kecuali untuk tiga fungsi yaitu untuk bercocok tanam menjaga ternak, atau berburu.

Hal tersebut berdasarkan pada hadis Abu Hurairah yang artinya :

"Barang siapa yang memilih hanyalah anjing, kecuali anjing untuk menjaga ternak, berburu dan bercocok tanam, maka pahalanya akan berkurang setiap satu hari sebanyak satu Qirath," HR Muslim dan Abu Dawud.

Meski begitu, para ulama menarik satu kuasa hukum berupa kemanfaatan dalam berinteraksi dengan anjing. Apabila terdapat suatu manfaat tertentu yang bersifat halal maka anjing boleh digunakan.

Maka dari itu, beberapa ulama kemudian memberlakukan puasa tersebut kepada fungsi anjing lainnya, seperti menjaga rumah dan menjadi hewan pelacak.

BACA JUGA:Contoh Alat komunikasi, Fungsinya untuk Mendekatkan yang jauh

Di luar kepentingan tersebut, maka umat Islam harus menutup rapat-rapat celah untuk memelihara anjing.

Adapun para ulama berpendapat alasan mengapa anjing diharamkan untuk dipelihara dalam rumah karena air liurnya yang najis.

Dalam ilmu sains, juga menyatakan bahwa air liur anjing ternyata juga dapat menimbulkan berbagai macam penyakit, seperti hydrophobia yaitu ketakutan berlebihan terhadap air.

Selain itu, kontak dengan air liur anjing juga dapat menularkan penyakit lain yang tidak kalah fatal seperti rabies jadi, secara alami memelihara anjing sebagai hewan peliharaan itu salah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: