Kalau Caleg Curang, Bawaslu Minta Masyarakat Membuat Laporan
Kalau Caleg Curang, Bawaslu Minta Masyarakat Membuat Laporan-Ilustrasi-
Karena tidak menutup kemungkinan nantinya, adanya laporan yang masuk ke Panwascam. Terkait hal tersebut nantinya, Panwascam akan melakukan proses awal.
Selanjutnya akan di lanjutkan dan di koordinasikan dengan pihak-pihak terkait lainnya.
“Yang jelasnya, kami sangat membutuhkan dukungan dari semua pihak. Dengan tujuan bersama Pemilu berjalan dengan baik sesuai harapan kita bersama,” tutupnya.
BACA JUGA:Ini Penting, Apa Hukum Menerima Uang dari Caleg Menurut Pandangan Agama Islam?
Diantara kecurangan pemilu yang rawan terjadi dan bisa dilaporkan yaitu:
- Politik Uang atau Money politik
- Mengacaukan, Menghalangi, atau Mengganggu Kampanye Pemilu
- Kampanye hitam atau bentuk propaganda kepada masyarakat yang isinya negatif dan keburukan dari lawan politiknya.
- Kampanye di Luar Jadwal yang Ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum
- Melakukan Pelanggaran Larangan Kampanye, contoh kampanye tempat ibadah, menggunakan isu SARA dan lainnya
- Penggelembungan Suara, yang mana oknum panitia atau pihak tertentu merubah data hasil pemilihan umum yang semula kecil menjadi besar.
- Menetapkan Jumlah Surat Suara yang Dicetak Melebihi Jumlah yang Ditentukan
- Memberikan Suara Lebih dari Satu Kali.*
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: