Ini Kategori dan Syarat Honorer Bakal Diangkat PPPK Tanpa Tes
Ini Kategori dan Syarat Honorer Bakal Diangkat PPPK Tanpa Tes--
RADARMUKOMUKO.COM - Undang-undang (UU) Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang baru saja disahkan, mengamanatkan penataan tenaga honorer harus selesai paling lambat Desember 2024.
Pemerintah tidak dibolehkan lagi menerima tenaga honorer atau pegawai non ASN, posisi tenaga honorer akan segera dihapus oleh Pemerintah.
Dirangkum dari berbagai sumber, untuk menyelesaikan masalah honorer, sudah diterbitkan Keputusan Menteri PANRB No. 648/2023 tentang Mekanisme Seleksi PPPK Jabatan Fungsional.
BACA JUGA:Guru Honorer Daerah Kabupaten Mukomuko Berkurang, Tersisa 938, Pembagian SK Pekan Depan
Pemerintah akan mengutamakan dua kategori honorer untuk langsung diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Dua kategori yang dimaksud adalah eks THK-II dan non-ASN yang kelulusannya berdasarkan peringkat terbaik.
Dalam pelaksanaannya, KemenPAN-RB telah mempersiapkan kuota sebanyak 80% untuk dua kategori tersebut. Sedangkan kuota 20% sisanya akan dibuka untuk formasi umum di mana kelulusannya berdasarkan Nilai Ambang Batas dan peringkat terbaik.
Syarat yang perlu dipenuhi honorer agar langsung diangkat jadi PPPK:
1. Memiliki pengalaman di bidang yang relevan dengan jabatan fungsional yang dilamar dengan ketentuan.
- Min 2 tahun untuk jenjang pemula
- Min 3 tahun untuk jenjang ahli muda
- Min 5 tahun untuk jenjang ahli madya
- Min 7 tahun untuk jenjang ahli utama
BACA JUGA:UU ASN 2023 Larang Pemda dan OPD Terima Pegawai Non ASN, Nasib Honorer Lama Bergini
Untuk jabatan fungsional dosen, yang bersangkutan perlu memiliki pengalaman dengan ketentuan;
- Min 2 tahun untuk jenjang asisten ahli
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: