Ditanggung BPJS Kesehatan, Begini Prosedur Mendapatkan Layanan Operasi Usus Buntu
Ditanggung BPJS Kesehatan, Begini Prosedur Mendapatkan Layanan Operasi Usus Buntu--
RADARMUKOMUKO.COM – BPJS Kesehatan memberikan jaminan layanan kesehatan bagi setiap peserta untuk mendapatkan layanan pengobatan.
Terdapat berbagai macam pengobatan yang dapat di lakukan dengan menggunakan BPJS Kesehatan salah satunya adalah operasi Usus Buntu.
BPJS Kesehatan memberikan layanan untuk pengobatan untuk peserta dapat menggunakan BPJS Kesehatan untuk operasi usus buntu.
BACA JUGA:Puluhan Tahun Menanti, Akhirnya di Era Sapuan-Wasri, Warga SP8 Malin Deman Bisa Nikmati Jalan Aspal
Hal ini sesuai dengan aturan Permenkes No. 28 Tahun 2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional.
Terapat prosedur-prosedur yang perlu di lakukan kepada peserta BPJS Kesehatan untuk mendapatkan layanan operasi usus buntu.
Berikut ini prosedur-prosedur untuk mendapatkan layanan operasi usus buntu dengan BPJS Kesehatan.
1. Peserta datang ke fasilitas kesehatan tingkat pertama sesuai dengan yang tertera pada kartu BPJS Kesehatan.
2. Setelah itu minta surat rujukan untuk ke fasilitas kesehatan yang memadai untuk melakukan operasi usus buntu.
3. Setelah mendapatkan surat rujukan untuk melakukan operasi usus buntu, datang ke fasilitas kesehatan sesuai dengan surat rujukan.
4. Kemudian nantinya pasien akan di periksa oleh dokter.
BACA JUGA:Nabi Yahya, Sang Rasul yang Bisa Berbicara Sejak dalam Kandungan
5. Setelah di lakukan pemeriksaan maka akan di lakukan prosedur operasi usus buntu sesuai dengan indikasi medis yang di perolah dari hasil pemeriksaan.
Itulah prosedur untuk melakukan operasi usus buntu dengan menggunakan BPJS Kesehatan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: