BPJS Ketenagakerjaan Menyediakan Fitur Layanan Dana Siaga di Aplikasi JMO, Ini Syarat dan Ketentuannya
BPJS Ketenagakerjaan Menyediakan Fitur Layanan Dana Siaga di Aplikasi JMO, Ini Syarat dan Ketentuannya--
RADARMUKOMUKO.COM – BPJS Ketenagakerjaan menghadirkan aplikasi JMO yang bertujuan untuk memudahkan para pesertanya untuk mendapatkan berbagai layanan.
Aplikasi JMO hadir dengan berbagai fitur layanan yang bermanfaat untuk peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Salah satu fitur yang tersedia di aplikasi JMO adalah fitur dana siaga.
BACA JUGA:Puluhan Tahun Menanti, Akhirnya di Era Sapuan-Wasri, Warga SP8 Malin Deman Bisa Nikmati Jalan Aspal
Setiap peserta dapat menggunakan aplikasi JMO untuk mengajukan dana siaga dengan memenuhi syarat dan ketentuan yang ada.
Berikut ini syarat dan ketentuan untuk menggunakan dana siaga dari aplikasi JMO BPJS Ketenagakerjaan.
• Mempunyai rekening Bank BRI atau Bank Raya.
• Memiliki gaji minimal Rp 3 juta per bulan
• Berusia maksimal 55 tahun.
• Telah bekerja di sebuah perusahaan minimal 2 tahun
• Tidak menunggak iuran BPJS Ketenagakerjaan
• Aktif menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan
BACA JUGA:Mangkrak 2018, Selamat Tinggal Jembatan Darurat Air Punggur Mukomuko, Jembatan Baru Mulai Dilewati
Manfaat dengan adanya dana siaga ini dapat membantu peserta untuk mendapatkan dana ketika waktu mendesak.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: