Ada Keraguan di Sidang Perkara Gugatan PT DDP Terhadap Petani Mukomuko, Ini Penjelasannya

Ada Keraguan di Sidang Perkara Gugatan PT DDP Terhadap Petani Mukomuko, Ini Penjelasannya

Ada Keraguan di Sidang Perkara Gugatan PT DDP Terhadap Petani Mukomuko, Ini Penjelasannya--

‘’Memang dalam proses pengambilan sampel 1,2 dan 3 hanya ada pihak hakim, penggugat dan kami dari BPN. Namun untuk sampel ke 4 dan ke lima, dihadiri para pihak tergugat,’’ paparnya.         

Terkait dugaan kejanggalan dan persoalan keraguan pihak tergugat terhadap hakim Pengadilan Negeri Mukomuko yang dirilis tergugat, dikonfirmasikan ke PN Mukomuko. 

Ketua Pengadilan Negeri Mukomuko, melalui Humas PN, Nadia Aola Fitawa Sarah Patatun, SH dalam keterangan tertulisnya tidak memberi jawaban detail.  

‘’Terhadap gugatan Nomor 6/PDT.G/2023/PNMKN sampai dgn hari ini merupakan perkara berjalan yg masih dalam proses persidangan, begitu pula PS yang disebutkan oleh pihak kuasa Tergugat merupakan proses persidangan yang harus dilalui dalam setiap gugatan perdata atas tanah. 

Nadia menyampaikan, makna proses di sini berarti belum merupakan hasil. Hasil persidangan baru dapat terlihat setelah Majelis Hakim menjatuhkan putusan. 

Oleh karena itu, pihaknya meminta kepada para pihak dimohon untuk tidak menggunakan interpretasi masing-masing dalam menafsirkan gugatan ini. 

‘’Bersabar sampai ada putusan dari Majelis Hakim untuk mengetahui hasilnya. Dan apabila para pihak tidak puas dengan putusan dari Majelis Hakim, para pihak berhak untuk mengajukan upaya hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,’’ sampainya.

BACA JUGA:Kodim 0428/Mukomuko Kembali Berkiprah, Bantu Pemkab Mukomuko Bangun Jalan 1400 Meter

Untuk diketahui, pihak-pihak yang hadir dalam sidang pemeriksaan setempat ini, selain dihadiri oleh majelis hakim, prinsipal dan kuasa hukum penggugat dan tergugat, BPN Kabupaten Mukomuko juga dihadiri aparat pemerintah Desa Serami Baru.

Para petani digugat PT DDP dengan gugatan Nomor 6/PDT.G/2023/PNMKN tertanggal 9-08-2023 dengan materi petani menduduki dan membangun bangunan liar di atas lahan HGU milik PT DDP No 125. PT DDP menuntut ganti rugi material sebesar Rp3. 779.437.171. Kerugian material ini dihitung dari hasil panen sejak bulan Desember 2022 hingga Juni 2023. *

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: