Macam Selagan ‘Terkam’ Musang Ranmor Mukomuko

Macam Selagan ‘Terkam’ Musang Ranmor Mukomuko

Macam Selagan ‘Terkam’ Musang Ranmor Mukomuko--

MUKOMUKO, RADARMUKOMUKO.COM – Tim Macan Selagan Polres Mukomuko, Polda Bengkulu berhasil ‘’menerkam’’ (menangkap) sang terduga pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) di wilayah hukum Polres Mukomuko

Terduga pelaku berinisial SA, umur 29 tahun, warga Desa Tanah Harapan, Kecamatan Kota Mukomuko. Dari rekam jejak, SA juga seorang residivis spesialis Curanmor. Diketahui, ia sudah tiga kali menjalani hukuman pidana penjara di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Arga Makmur dalam kasus pencurian. 

Hal ini terungkap dalam konferensi pers yang dipimpin oleh Wakapolres Mukomuko, Kompol  Ahmad Musrin Muzni, SH., S.Ik didampingi Kasat Reskrim Polres Mukomuko AKP Fajri Ameli Putra, S.Ik, Kanit Tipidter M. Isa Anshari dan Kasubsi Penmas Ipda Aguscik, S.IKom di Mapolres Mukomuko, Selasa, 14 November 2023.

BACA JUGA:Bongkar Peredaran Obat Keras, Satreskrim Polres Mukomuko Tetapkan 2 Tersangka

BACA JUGA:Aksi Pencurian di Masjid Terekam CCTV, Pelaku Belum Terungkap

Disampaikan Wakapolres Ahmad Musrin Muzni, di tahun 2007, SA pernah menjalani hukuman penjara dalam kasus pencurian uang di wilayah hukum Polres Mukomuko. Namun tidak menimbulkan efek jera. Di tahun 2016, SA terlibat kasus pencurian sepede motor dan di tahun 2021 kembali berulah dengan kasus serupa. 

Tak kunjung jera di hukum, pada Senin, 23 Oktober 2023, SA kembali beraksi di kawasan Los Pasar Kelurahan Koto Jaya, Kecamatan Kota Mukomuko. Yang bersangkutan beraksi dengan melakukan aksi dugaan pencurian 1 unit motor Honda CBR 150 RC warna orange hitam. 

‘’Pelaku pencurian motor ini residivis, sudah keluar masuk penjara dalam kasus pencurian,’’ kata Wakapolres. 

Kronologis pencurian, pada Senin tanggal 23 Oktober 2023. Motor milik korban, Rino, warga Koto Jaya diparkirkan di teras rumah Toni, di los Pasar Koto Jaya. Sekitar pukul 03.00 WIB dini hari Senin itu, motor milik korban dinyatakan hilang dari lokasi tempat parkir. Kejadian ini diketahui oleh dua orang saksi, Toni dan Idol dan Riki. Ketika saksi ini turut membantu korban untuk melakukan pencarian, namun tak kunjung berhasil. Selanjutnya, peristiwa ini dilaporkan ke Satreskrim Polres Mukomuko.    

Tidak tinggal diam, Tim Macan Selagan bentukan Satreskrim Polres Mukomuko bergerak cepat. Kurun satu minggu, tindak pidana pencurian sepeda motor milik Rino berhasil terungkap. Pelaku beserta barang bukti diamankan. Dari pengakuan pelaku, aksi pencurian motor ini dengan menggunakan kunci T. 

BACA JUGA:Pemuda Mukomuko Ditangkap Polisi, Ini Kasusnya

BACA JUGA:Wisata Kuliner Khas Palembang, Nikmati Ragam Makanan dari Pempek hingga Kue Maksuba

‘’Atas perbuatan ini, pelaku terancam hukuman pidana 7 tahun penjara. Berkasnya sedang disiapkan untuk segera dilakukan pelimpahan,’’ demikian Wakapolres. 

SA ketika diwawancarai, ia mengakui perbuatannya. Sesuai rencana, motor hasil curiannya bakal dijual dan uangnya untuk kebutuhan hidup. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: