Daftar Produk Pro Israel Yang Haram Dibeli Setelah Keluarnya Fatwa MUI

Daftar Produk Pro Israel Yang Haram Dibeli Setelah Keluarnya Fatwa MUI

Daftar Produk Pro Israel Yang Haram Dibeli Setelah Keluarnya Fatwa MUI--

RADARMUKOMUKO.COM - Sesuai dengan Fatwa Nomor 83 Tahun 2023 tentang Hukum Dukungan terhadap Palestina yang dikeluarkan Majelis Ulama Indonesia (MUI), maka diharamkan membeli produk asal negara zionis tersebut, termasuk produk yang mendukungnya.

Melansir dari berbagau sumber, ketua MUI Bidang Fatwa Prof Asrorun Niam Sholeh, mengatakan mendukung pihak yang diketahui mendukung agresi Israel, baik langsung maupun tidak langsung, seperti dengan membeli produk dari produsen yang secara nyata mendukung agresi Israel hukumnya haram.

BACA JUGA:Daftar Artis K-Pop Ini Ternyata Mendukung Israel! Ada Siwon Super Junior dan June Ikon

BACA JUGA:Daftar Nama Caleg 3 Daerah Pemilihan DPRD Mukomuko Pemilu 2024, Pemilih Wajib Tahu

"Wajib hukumnya mendukung kemerdekaan Palestina dan haram hukumnya mendukung Israel dan para pendukungnya," katanya.

Pantauan di berbagai plaform media sosial, setelah keluarnya fatwa MUI ini beredar berbagai produk yang ditiding berkaitan dengan Israel yang diharamkam, seperti Head & Shoulders, Pringles, hingga KFC dan McDonald's.

Fatwa MUI ini merupakan bentuk dukungan kepada perjuangan kemerdekaan bangsa Palestina dan perlawanan terhadap agresi Israel yang mengakibatkan meninggalnya masyarakat termasuk anak-anak yang tak berdosa.

Dirangkum dari berbagai sumber, berikut diantara produk makanan dan minuman diduga pro Israel:

➢ Aqua

➢ Ades

➢ Coca Cola

➢ Starbucks

➢ Pepsi

➢ Kraft

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: