Pemkab Mukomuko Urungkan Proses Pengadaan Tanah Polsek, Ini Alasannya
Pemkab Mukomuko Urungkan Proses Pengadaan Tanah Polsek, Ini Alasannya--
MUKOMUKO, RADARMUKOMUKO.COM – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mukomuko, Bengkulu urungkan proses pengadaan tanah rencana lokasi pembangunan Kantor Kepolisian Sektor (Polsek) di Kecamatan Selagan Raya, Mukomuko.
Alasan pembatalan kegiatan pengadaan tanah lokasi Kantor Polsek yang bersumber dari APBD Kabupaten Mukomuko tahun 2023 tersebut, dikarenakan belum adanya titik temu terkait nilai harga tanah antara kedua belah pihak, Pemkab Mukomuko dengan pemilik lahan.
Sekretaris Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kabupaten Mukomuko, Heri Afian Efendi, ST., MT kepada radarmukomuko.com tempo hari membenarkan pembatalan rencana pengadaan tanah tersebut.
BACA JUGA:Rawan Kecelakaan, Bupati Mukomuko Minta Dukungan BPJN Ubah Jalan Nasional Pondok Baru
BACA JUGA:Sukandi Dukung Penggunaan DBH Sawit untuk Pembangunan Infrastruktur Jalan
‘’DPA pengadaan tanah lokasi Polsek Selagan Raya pada Dinas Perkim. Kegiatan ini ditunda dulu, mungkin batal untuk tahun ini. Lantaran nilai harga jual yang ditawarkan pemilik lahan belum dapat disetujui tim pengadaan tanah Pemkab Mukomuko,’’ ungkap Heri Afian.
Proses pengadaan tanah yang bersumber dari keuangan negara harus mengacu kepada aturan yang berlaku. Dikatakan Heri Afian, objek tanah yang bakal diproses pengadaan dinilai terlebih dulu oleh jasa appraisal tanah.
BACA JUGA:Ini Target Pembangunan Jembatan Sumber Pembiayaan Dana Inpres 2024
BACA JUGA:Pasukan Kuning dan ASN Dinas LH Mukomuko Tunaikan Sholat Istisqa
‘’Penilaian tanah yang menjadi objek pengadaan bukan kami Perkim, tetapi ada konsultan khusus di bidangnya. Merekalah yang menilai, berapa nilai harga tanah tersebut. Lahan yang bakal dibeli ini, merupakan lahan perkebunan, namun nilai jualnya jauh lebih tinggi dari hasil penilaian,’’ imbuhnya.
Sebelum pembatalan kegiatan pengadaan tanah ini, kata Heri Afian, pihaknya bersama tim juga telah berupaya melakukan negosiasi dengan pemilik lahan selaku penjual.
‘’Negosiasi sudah dilakukan, memang yang bersangkutan menginginkan harga yang jauh dari luar logika hasil penilaian. Ya, terlalu berisiko ketika kegiatan ini dilanjutkan,’’ demikian Heri Afian. *
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: