Peserta Tes CPNS dan PPPK Wajib Membawa 8 Peralatan dan Dokumen Berikut, Lupa Bisa Gagal
Peserta Tes CPNS dan PPPK Wajib Membawa 8 Peralatan dan Dokumen Berikut, Lupa Bisa Gagal--
RADARMUKOMUKO.COM - Pelaksanaan tes tertulis atau Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dengan sistem CAT bagi pelamar CPNS dan PPPK akan dilangsungkan dalam waktu dekat. Maka setiap calon peserta wajib mengetahui berbagai hal menyangkut pelaksanaan tes, termasuk dokumen dan peralatan apa saja wajib dibawa.
Jika lupa membawa peralatan yang dibutuhkan saat tes atau dokumen wajib lainnya, maka dampaknya sangat fatal, yaitu peserta bisa terancam tidak bisa mengikuti tes, walau sudah berada di ruangan tes.
BACA JUGA:Jadwal Tes CPNS dan PPPK Sudah Mulai Dibagikan, Berikut Aturan Berpakaian Saat Tes
BACA JUGA:Menyikapi Prasasti Tua Charles Kirkpatrik, Bangsawan Inggris yang Meninggal di Mukomuko
Adapun diantara dokumen dan peralatan yang diperkirakan wajib dibawa yaitu:
1. Kartu Pendaftaran
Peserta tes wajib membawa kartu pendaftaran, karena kartu registrasi berisi informasi penting seperti nomor peserta, tanggal ujian, dan lokasi. Jika tidak dibawa, maka peserta tidak akan bisa ikut tes
2. KTP
Pastikan KTP Anda masih berlaku dan data di dalamnya sesuai dengan data pendaftaran. KTP adalah identitas paling penting saat mengikuti ujian SKD CPNS. Biasanya akan diperiksa untuk menyesuaikan dengan data pendaftaran, guna mewaspadai adanya joki dalam tes
3. Bukti Pembayaran
Juga peserta jangan lupa selalu membawa bukti pembayaran biaya pendaftaran CPNS, seperti kuitansi dari bank atau lembaga keuangan yang digunakan.
4. Pas Foto Terbaru
Pas foto akan digunakan untuk keperluan administrasi. Pastikan foto sesuai dengan ketentuan panitia, termasuk ukuran dan latar belakangnya.
BACA JUGA:Universitas Negeri Semarang Buka Pendaftaran CPNS 2023, Ada Formasi Dosen hingga Tenaga Kesehatan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: