Pemerintah Daerah: Fasilitas Perumahan Bisa Diajukan Melalui Program E-Persik
Pemerintah Daerah: Fasilitas Perumahan Bisa Diajukan Melalui Program E-Persik--
"Tahun ada program E-Persik sebagai wadah mengajukan usulan fasilitas umum, khusus untuk lingkungan perumahan," ujar Refi Kusmita, SE Kasubag Perencanaan dan Keuangan, Dinas Perkim Kabupaten Mukomuko dikutib dari radarmukomuko.bacakoran.co.
Refi menjelaskan bahwa teknis pengajuan E-Persik di mulai di Pemdes atau Kelurahan. Selanjutnya, Pemdes meminta Pemerintah Kecamatan memasukan data usulan ke dalam aplikasi E-Persik. Karena Pemerintah Kecamatan merupakan operator dalam aplikasi E-Persik.
"Pemdes menampung usulan warga. Kemudian usulan tersebut diajukan ke Pemerintah Kecamatan. Untuk selanjutnya di input,"jelas Refi.
Masih Refi, agar semua wilayah Kabupaten Mukomuko bisa memanfaatkan program ini, pihak Perkim sudah melakukan sosialisasi sejak bulan Juni 2023. Terakhir sosialisasi dilakukan di kantor Camat Kota Mukomuko, pada tanggal 26 Oktober 2023.
Menurut Refi, melakukan sosialisasi di wilayah yang jaraknya lebih jauh dari pusat Pemda akan lebih efektif. Karena masih punya waktu untuk mengatasi kendala yang mungkin akan terjadi. Seperti cuaca, waktu tempuh, dan kendala lain.
"Kami mengejar kecamatan-kecamatan yang jauh terlebih dahulu. Agar lebih efektif. Kalau yang dekat, kami bisa datang kapan saja," ungkap Refi.
BACA JUGA:Dari 405 Pendaftar PPPK TMS, 191 Sukses Perbaikan dan 214 Dinyatakan Tetap TMS
Refi mengatakan sejak sosialisasi pada bulan Juni 2023, usulan yang masuk ke aplikasi E-Perkim melebihi 100 usulan. Usulan tersebut berasal dari 14 kecamatan. Hanya Kecamatan Kota Mukomuko yang belum ada usulan. Karena baru disosialisasikan pada 26 Oktober 2023.
"Alhamdulillah sudah banyak yang mengusulkan, bahkan 100 lebih. Yang tersebar di 14 kecamatan," ungkap Refi.
Refi menyampaikan usulan ini akan diajukan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Mukomuko dan Provinsi Bengkulu. Selain itu, juga akan diusulkan kepada pemerintah pusat.
"Data E-Persik akan kita usulkan di APBD kita dan Provinsi. Kami juga akan mengusulkan kepada pemerintah pusat," demikian Refi.
Sementara itu, Camat Kota Mukomuko, Yulia, S.E., M.Si., mengatakan program ini akan sangat bermanfaat. Pemdes bisa mengajukan usulan masyarakat desa melalui E-Persik. Karena beberapa usulan dalam Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) desa tidak bisa dimasukan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).*
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: