Soal Baliho dan Spanduk Bacaleg Melanggar, Satpol-PP Menunggu Laporan dan Sebut Sudah Masa Sosialisasi
Soal Baliho dan Spanduk Bacaleg Melanggar, Satpol-PP Menunggu Laporan dan Sebut Sudah Masa Sosialisasi--
Mulai tempat ibadah, rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan, tempat pendidikan, kantor pemerintahan, dan fasilitas milik pemerintah, seperti rumah dinas.
Kemudian tiang listrik atau telepon, monumen bersejarah, tempat pemakan umum, jembatan, dan rambu-rambu lalu lintas. Selanjutnya, di pohon pelindung tepi jalan raya, pasar, taman bundaran, jalan 2 jalur, dan persimpangan dijalan nasional di wilayah Kabupaten Mukomuko.
"Kami sudah membahas bersama Bawaslu, terkait zona pemasangan spanduk. Setelah memasuki tahapnya, kami dan Bawaslu akan menertibkan secara bersama-sama," tutup Suryanto.*
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: