Soal Baliho dan Spanduk Bacaleg Melanggar, Satpol-PP Menunggu Laporan dan Sebut Sudah Masa Sosialisasi

Soal Baliho dan Spanduk Bacaleg Melanggar, Satpol-PP Menunggu Laporan dan Sebut Sudah Masa Sosialisasi

Soal Baliho dan Spanduk Bacaleg Melanggar, Satpol-PP Menunggu Laporan dan Sebut Sudah Masa Sosialisasi--

RADARMUKOMUKO.COM - Menyikapi alat kampanye bakal Caleg yang banyak bertebaran hingga di pohon yang harusnya tidak boleh, pihak Satpol PP Mukomuko, beri penjelasan.

Walau sudah ditetapkan dalam Undang-undang, PKPU maupun peraturan daerah terkait berbagai larangan pemasangan spanduk atau baliho caleg, namun Satpol PP hanya akan melakukan penertiban bila ada pengadulan dari warga yang merasa terganggu.

Hal ini disampaikan langsung Kepala Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kabupaten Mukomuko, Suryanto, M.SI mengatakan pihaknya hanya menertibkan spanduk, jika ada masyarakat yang merasa terganggu. 

BACA JUGA:Dari 405 Pendaftar PPPK TMS, 191 Sukses Perbaikan dan 214 Dinyatakan Tetap TMS

BACA JUGA:Bupati Mukomuko Kunjungan Silaturahmi di Air Manjuto, Ini Pesannya

Pihak Satpol-PP juga menertibkan bagi spanduk yang sudah rusak dan dipandang akan membahayakan pengguna jalan. 

"Saat ini belum ada komplain masyarakat. Kalau ada masyarakat yang komplain, baru kami tertibkan," ujar Suryanto dikutib dari radarmukomuko.bacakoran.co.

Bahkan Suryanto, mengklaim sekarang sudah masa sosialisasi Bacaleg. Maka ia menilai wajar Bacaleg memasang spanduk untuk memperkenalkan diri. 

"Saat ini merupakan masa-masa sosialisasi untuk memperkenalkan dirinya," kata Suryanto.

Masih Suryanto, setelah memasuki tahap kampanye, Satpol-PP akan mendampingi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk menertibkan spanduk yang melanggar peraturan perundang-undangan. Untuk menjaga keamanan selama pihak Bawaslu melakukan penertiban.

"Setelah memasuki tahap kampanye, kami tidak akan melepaskan Bawaslu sendiri. Kami akan mendampingi, untuk memastikan keamanan selama penertiban," ungkap Suryanto.

Suryanto menyampaikan bahwa Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Mukmuko sudah menetapkan zona larangan pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK). 

BACA JUGA:Bupati Mukomuko Kunjungan Silaturahmi di Air Manjuto, Ini Pesannya

BACA JUGA:Bikin Tampil Elegan dan Berkarakter, Batik Mukomuko Referensi Fesyen Kekinian, Cocok untuk Semua Kalangan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: