4 Jenis Rambu Lalulintas Berdasarkan Warna Yang Wajib Diketahui
4 Jenis Rambu Lalulintas Berdasarkan Warna Yang Wajib Diketahui--
- Larangan berjalan terus sebelum melaksanakan kegiatan tertentu, contoh: larangan melanjutkan perjalanan sebelum membayar tarif tol;
- Larangan masuk bagi kendaraan bermotor dan tidak bermotor;
- Larangan masuk bagi sepeda motor;
- Larangan menjalankan kendaraan dengan kecepatan lebih dari 40 km/jam; dan
- Larangan masuk bagi kendaraan bermotor dengan berat keseluruhan sama atau lebih dari 5 ton.
3. Rambu warna dasar biru dan putih
Rambu perintah menggunakan warna dasar biru dan tulisan ataupun lambang menggunakan warna putih dan merah. Contohnya rambu dengan panah lurus warna dasar biru, artinya wajib berjalan lurus kedepan. Kemudian lambang (30km) digaris merah, menunjukkan batas akhir maksimum kecepatan yang diwajibkan. Rambu dasar merah gambar strip artinya dilarang masuk.
Secara umum rambu perintah dengan warna dasar biru dan putih berupa:
- Perintah mengikuti ke arah kiri
- Perintah belok ke arah kiri
- Perintah berjalan lurus
- Perintah memilih lurus atau belok kanan
BACA JUGA:Ini Daerah Indonesia yang Paling Lama Dijajah Hingga 320 Tahun, Semua Penduduk Diperbudak
BACA JUGA:Etika Makan Bersama, Agar Tidak Merusak Suasana dan Memalukan
- Perintah memasuki jalur atau lajur yang ditunjuk-
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: