Cara Daftar BPJS Ketenakerjaan, Karyawan, Pedagang, Nelayan Hingga Tukang Juga Bisa Jadi Peserta

Cara Daftar BPJS Ketenakerjaan, Karyawan, Pedagang, Nelayan Hingga Tukang Juga Bisa Jadi Peserta

Cara Daftar BPJS Ketenakerjaan, Karyawan, Pedagang, Nelayan Hingga Tukang Juga Bisa Jadi Peserta--

RADARMUKOMUKO.COM - BPJS Ketenagakerjaan memberikan perlindungan kepada pekerja melalui empat program jaminan sosial ketenagakerjaan. Jaminan Kematian (JK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Pensiun (JP).

Selama ini orang beranggapan BPJS Ketenagakerjaan hanya untuk kariawan atau peserta penerima Upah atau PU yaitu, orang yang bekerja dengan menerima gaji, upah, hingga imbalan dalam bentuk lain dari pemberi kerja. 

Bagi tenaga kerja yang masih berada dalam hubungan kerja dengan perusahaan, biasanya pendaftaran akan dilakukan langsung oleh instansi atau perusahaan.

BPJS ketenakerjaan sekarang jangan ragu, karena setiap individu dapat mendaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. 

Nama programya peserta Bukan Penerima Upah (BPU) atau pekerja informal, seperti pengemudi ojek online, pedagang pasar, wirausaha, buruh harian, nelayan, hingga pekerja paruh waktu bisa mendaftar BPJS Ketenagakerjaan.

BACA JUGA:Partisipasi Aktif dalam Penguatan Jaminan Sosial, Pemkab Mukomuko Usulkan BPJS Ketenagakerjaan Pokdakan

BACA JUGA:Kartu BPJS Kesehatan atau KIS di Non-Aktifkan? Ternyata Ini Penyebabnya

Selain itu juga ada BPJS Ketenagakerjaan untuk Pekerja Migran Indonesia (PMI) serta BPJS Ketenagakerjaan untuk Jasa Konstruksi (Jakon).

Bagi penerima upah maupun bukan penerima upah yang belum terdaftar dan ingin menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, berikut cara datranya:

1. Cara Daftar BPJS Ketenagakerjaan Penerima Upah

- Formulir pendaftaran pemberi kerja/badan usaha

- Formulir pendaftaran/perubahan data pekerja

- Formulir laporan rinci iuran pekerja

- NPWP perusahaan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: