Kejari Mukomuko Sudah Kantongi Nilai Kerugian Negara Kasus RSUD

Kejari Mukomuko Sudah Kantongi Nilai Kerugian Negara Kasus RSUD

Kejari Mukomuko Sudah Kantongi Nilai Kerugian Negara Kasus RSUD--

MUKOMUKO, RADARMUKOMUKO.COM – Dari proses penyidikan kasus dugaan korupsi pada Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) MUKOMUKO tahun anggaran 2016 – 2021. Kejari MUKOMUKO menemukan indikasi kerugian negara mencapai miliaran rupiah. 

Berdasarkan perhitungan sementara, angka kerugian negara disertai dengan sejumlah alat bukti dugaan korupsi yang menguatkan mencapai Rp2 miliar lebih. 

‘’Berdasarkan perhitungan sementara tim penyidik kejaksaan menemukan kerugian negara pada kasus RSUD lebih dari Rp2 miliar,’’ ungkap Kajari Mukomuko, Rudi Iskandar, SH., MH di Mukomuko. 

Sebelumnya, penyidik Kejari Mukomuko juga melakukan pemeriksaan terhadap 500 orang Pegawai Negeri Sipil dan honorer pada RSUD Mukomuko. Pemeriksaan pada pegawai ini, sebagai upaya dari tim penyidik untuk melengkapi dan mendapatkan data tambahan. 

BACA JUGA:Kekeringan Melanda Sebagian Wilayah Mukomuko, BPBD Koordinasi Pantau Kondisi Masyarakat

Berdasarkan hasil pemeriksaan sejumlah pegawai RSUD, juga ditemukan sejumlah kerugian negara, dalam pembayaran kesejahteraan pegawai tanpa disertai dengan kelengkapan Surat Perintah Kerja (SPK). 

Selain itu, kata Kajari, juga ditemukan ada orang yang sudah berhenti bekerja di RSUD, ada orang yang sudah menerima honor medis dan para medis, tapi nonmedis dapat lagi.

Berdasarkan surat pertanggungjawaban atau SPJ, katanya, memang mereka menerima honor nonmedis, honor pengelola keuangan honor, dan honor tim BPJS, dan mereka menerima semua.

Selanjutnya, katanya, hasil pengumpulan data dan keterangan dari pegawai RSUD telah diserahkan kepada tim ahli untuk menghitung berapa kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan RSUD setempat.

Ia mengatakan, tujuan akhirnya hakim yang menentukan berapa besar menurut hakim yang bisa dijadikan kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi RSUD.

BACA JUGA:Tersedia Dana Puluhan Miliar untuk Peningkatan Pelayanan Kesehatan di Kabupaten Mukomuko, Berikut Gunanya

Selain itu, Kejaksaan Negeri Mukomuko saat ini telah mengantongi tiga nama yang mengarah sebagai tersangka kasus dugaan korupsi anggaran RSUD Mukomuko.

Bahkan dari hasil pemeriksaan 500 orang saksi dalam kasus ini kemungkinan ada penambahan jumlah tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan RSUD. *

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: