3 Jenis Sedekah yang Ternyata Haram Hukumnya Menurut Islam

3 Jenis Sedekah yang Ternyata Haram Hukumnya Menurut Islam

3 Jenis Sedekah yang Ternyata Haram Hukumnya Menurut Islam-Ilustrasi-

BACA JUGA:8 Negara Islam dari Timur Tengah Yang Pertama Mengakui Kemerdekaan Indonesia, Dari Mesir Hingga Turki

BACA JUGA:Simak Kiprah Pesantren selain Pusat Pendidikan Islam, Juga Basis Perjuangan Kemerdekaan Indonesia

Berdasarkan pada sumber buku yang sama, Bahwa mereka yang bersedekah dilarang menyebut menyebut sedekah tersebut karena akan menyakiti hati orang yang menerima sedekah dan menimbulkan sifat riya’.

Hal tersebut seperti firman Allah SWT :

“Wahai Orang- orang yang beriman, jangan membatalkan (Pahala) sedekahnya dengan menyebut-nyebutnya dan menyakiti (perasaan penerima), Seperti orang yang menginfaqkan hartanya karena nya pamer kepada manusia, sedangkan dia tidak beriman kepada Allah dan hari Akhir. Perumpamaannya (Orang itu) Seperti Batulicin yang di atasnya ada debu, lalu batu itu diguyur hujan lebat sehingga tinggalah batu itu licin kembali. Mereka tidak menguasai sesuatu pun dari apa yang mereka usahakan. Allah tidak memberikan petunjuk kepada kaum kafir,” surah Al-Baqarah ayat 264.

Yang terakhir yaitu bersedekah dengan sesuatu yang haram. Berdasarkan dari buku Fiqh Muamalat Karya Abid. Rajman Ghazaly, Menyedekahkan benda yang secara zat hukum haram seperti babi dan anjing, maka hukum sedekah tersebut menjadi haram.

Sedekah merupakan salah satu tindakan ibadah yang sangat dianjurkan oleh agama Islam. Namun, penting bagi kita untuk memahami bahwa tidak semua bentuk sedekah diterima oleh Allah SWT.

Sumber : an-nur.ac.id & sedekahair.org

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: