Provinsi di Indonesia yang Memiliki Hak Otonomi Daerah Khusus, Nomor 1 Masih Menjalankan Sistem Kerajaan

Provinsi di Indonesia yang Memiliki Hak Otonomi Daerah Khusus, Nomor 1 Masih Menjalankan Sistem Kerajaan

Provinsi di Indonesia yang Memiliki Hak Otonomi Daerah Khusus, Nomor 1 Masih Menjalankan Sistem Kerajaan--

DKI Jakarta memiliki hak otonomi khusus karena menjadi tempat perwakilan negara asing di pemerintahan Indonesia.

Meskipun saat ini DKI Jakarta akan kehilangan status sebagai Ibukota Negara Indonesia.

4. Provinsi Papua

Provinsi keempat yang juga memiliki hak otonomi khusus adalah Provinsi Papua. Hak ini di atur dalam UU No. 21 Tahun 2001.

Keistimewaan dari Papua ini adalah mereka mendapatkan dana Otsus yang lebih besar di bandingkan daerah lain di Indonesia.

5. Provinsi Papua Barat 

Terakhir yang juga memiliki hak otonomi khusus adalah Provinsi Papua Barat. Provinsi ini memiliki keistimewaan yang sama dengan Provinsi Papua.*

Artikel ini telah tayang di bobo.grid.id dengan judul “5 Wilayah di Indonesia yang Menyandang Otonomi Khusu atau Istimewa

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: