Edi Mulya Karya Laporkan Peristiwa Kebakaran Lahan ke Polres Mukomuko

Edi Mulya Karya Laporkan Peristiwa Kebakaran Lahan ke Polres Mukomuko

Edi Mulya Karya Laporkan Peristiwa Kebakaran Lahan ke Polres Mukomuko --

MUKOMUKO, RADARMUKOMUKO.COM – Pemegang kuasa lahan Edi Mulya Karya, Junaidi, SIP pada Selasa, 26 September 2023, mendatangi Polres Mukomuko. Melaporkan peristiwa kebakaran lahan gambut di RT5 Kelurahan Bandar Ratu, Kecamatan Kota Mukomuko, Kabupaten Mukomuko pada Senin, 25 September 2023. 

Junaidi kepada radarmukomuko.com mengungkapkan, pihaknya menduga peristiwa kebakaran lahan di lahan perkebunan milik Edi Mulya Karya terindikasi memuat unsur kesengajaan. 

Pasalnya, kata Junaidi, lahan milik kliennya tersebut sudah dua kali mengali kebakaran, pasca adanya klaim kepemilikan oleh beberapa oknum warga SP7 Desa Rawa Mulya. 

‘’Lokasi lahan gambut yang terbakar itu, merupakan lahan kebun sawit milik pak Edi Mulya Karya. Lahan itu, diklaim dan diserobot warga. Mangkanya, kami meyakini peristiwa kebakaran ini ada kaitannya dengan penyerobotan lahan. Dengan demikian, kami melaporkan peristiwa ini kepada Polres Mukomuko,’’ ungkap Junaidi, SIP. 

BACA JUGA:Pemkab Mukomuko Imbau Pelaku Usaha Sampaikan LKPM Tepat Waktu

Kedudukan Junaidi adalah selaku kuasa hukum Edi Mulya Karya dalam kasus sengketa lahan yang terindikasi diserobot warga SP7 Rawa Mulya. Terkait dengan peristiwa kebakaran ini, pihaknya meminta kepada pihak kepolisian untuk mengungkap tuntas. 

‘’Laporan polisi ini, atas nama saya (Junaidi). Dimana saya selaku kuasa hukum pak Edi dalam kasus sengketa lahan itu,’’ imbuh Junaidi.  

Junaidi menjelaskan, telah dua kali terjadi peristiwa kebakaran di areal lahan yang diklaim warga SP7 Rawa Mulya tersebut. Kejadian ini jelas merugikan pihaknya, baik dari segi materil maupun non materil.

‘’Kebakaran lahan kami di lokasi yang diklaim warga ini, menumbuhkan kerugian besar, kami minta persoalan ini ditindaklanjuti hingga tuntas,’’ kata Junaidi. 

Terpisah, Kapolres Mukomuko, AKBP, Nuswanto, SH., S.Ik., MH ketika dikonfirmasi menyampaikan, terkait peristiwa kebakaran lahan yang dilaporkan warga tersebut, segera ditindaklanjuti. Pihaknya akan mempelajari lebih jauh terkait materi laporan yang disampaikan. 

‘’Ya, begitu ada laporan pasti kita tindak lanjuti. Kita lihat dulu, pelajari dulu apa materi laporannya,’’ tegas Kapolres Nuswanto. 

BACA JUGA:Penampakan Jalan Inpres Tanah Rekah - Setia Budi Mukomuko

Mengiringi laporan polisi terkait peristiwa kebakaran lahan milik Edi Mulya Karya. Junaidi juga memuat beberapa poin terkait kronologi terkait sengketa lahan kliennya yang sedang dihadapinya. Beberapa poin tersebut diantaranya: 

Masyarakat maupun pemerintah dan pihak kepolisian hanya mendesak kami dalam upaya penanganan kebakaran lahan gambut tersebut, dimana kita ketahui bersama masyarakat SP7 nyata-nyata dengan terang-terangan mengklaim kalau lahan tersebut adalah lahan mereka namun sampai saat ini sejak lahan tersebut terbakar merak warga sp7 yang merasa memiliki lahan tersebut tidak satu pun bersuara apa lagi pihak pemerintah Desa Rawa Mulya sama sekali tidak ada peduli terkait hal kebakaran tersebut seolah-olah meraka merasa tidak memiliki lahan tersebut, inikan tidak pair menurut kami karena sebelum kebakaran ini terjadi kepala desa dan pemangku desa Rawa Mulya sibuk membekingi warga-warga untuk melakukan penyerobotan dan penebasan di lahan kami tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: