Syarat dan Cara Mengajukan PRP (Pinjaman Renovasi Rumah) dengan BPJS Ketenagakerjaan

Syarat dan Cara Mengajukan PRP (Pinjaman Renovasi Rumah) dengan BPJS Ketenagakerjaan

Syarat dan Cara Mengajukan PRP (Pinjaman Renovasi Rumah) dengan BPJS Ketenagakerjaan--

RADARMUKOMUKO.COM – Program BPJS Ketenagakerjaan menawarkan fasilitas yang di peruntukan bagi pesertanya untuk mengajukan pinjaman.

Peserta BPJS Ketenagakerjaan bisa mengajukan pinjaman salah satunya untuk Pinjaman Renovasi Perumahan atau di sebut PRP.

Program Pinjaman Renovasi Perumahan BPJS Ketenagakerjaan ini merupakan kerjasama BPJS dengan Bank BTN yang di atur dalam Permenaker No. 35 Tahun 2016 Pasal 1 Nomor 9.

Dengan adanya program ini di harapkan dapat membantu masyarakat yang ingin melakukan renovasi rumah namun ada kendala keuangan.

BACA JUGA:Kasus Janda Muda Asal Kerinci Jambi jadi Viral, Pengguna Media Sosial: Gaya Elit Ekonomi Sulit

BACA JUGA:Impresif! Aset Kelolaan Bank Kustodian BRI Tembus Rp1.000 Triliun

Sebelum menggunakan fasilitas Pinjaman Renovasi Perumahan, akan di bahas terlebih dahulu syarat untuk menggunakan fasilitas Pinjaman Renovasi Perumahan.

Berikut ini syarat yang harus di penuhi untuk mengajukan pinjaman Renovasi Perumahan :

• WNI 

• Berusia mininam 21 atau sudah menikah

• Anggota BPJS Ketenagakerjaan minimal 1 tahun

• Peerusahaan tempat bekerja tertib administrasi kepesertaan dan iuran

• Rumah milik pribadi dengan bukti sertifikat atas nama sendiri

• Minimal ikut 3 program BPJS Ketenagakerjaan yaitu JHT, JKK, serta JKM.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: