Bisa Ajukan Pinjaman Menggunakan BPJS Ketenagakerjaan, Begini Syarat dan Caranya

Bisa Ajukan Pinjaman Menggunakan BPJS Ketenagakerjaan, Begini Syarat dan Caranya

Bisa Ajukan Pinjaman Menggunakan BPJS Ketenagakerjaan, Begini Syarat dan Caranya--

RADARMUKOMUKO.COM – Kabar baik datang bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Pasalnya para peserta BPJS Ketenagakerjaan dapat mengajukan pinjaman dengan menggunakan BPJS Ketenagakerjaan.

BPJS Ketenagakerjaan merupakan program pemerintah yang di gunakan untuk memberikan jaminan kepada seluruh pekerja Indonesia.

BACA JUGA:Cicilan KUR Maybank Rp 100.000.000 dan Rp 200.000.000, Cicilan Mulai 1 Juta 700 Ribuan

BACA JUGA:Pinjam KUR BCA Rp 75.000.000 dan Rp 100.000.000, Ini Syarat Mudah dan Bisa Online dan Offline

Dengan menggunakan BPJS Ketenagakerjaan dapat mengajukan pinjaman dengan syarat yang mudah dan besar.

Sebelum mengajukan pinjaman terdapat syarat-syarat yang harus di penuhi yaitu sebagai berikut.

• Minimal Menjadi Peserta 1 Tahun

• Perusahaan Peserta harus tertib Administrasi

• Terdaftar minimal 3 program BPJS (JHT, JKK, JP, JKK, dan lainnya)

• Mendapatkan Persetujuan Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan

• Perusahaan Tempat Kerja Bukan Perusahaan Data Sebagian

Jika semua persyaratan telah di penuhi maka kalian bisa melakukan pengajuan pinjaman BPJS Ketenagakerjaan.

BACA JUGA:Lebih Dari 2800 Desa BRILiaN Semakin Berdaya Berkat BRI

BACA JUGA:Bangunan Belanda Yang Masih Bermafaat Hingga Sekarang, Ada Yang Dibangun Lewat Kerja Paksa

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: