Rumah Subsudi Rp 162 Juta Dengan Cicilan Mulai dari Rp 1 Jutaan Bisa di Bank Ini

Rumah Subsudi Rp 162 Juta Dengan Cicilan Mulai dari Rp 1 Jutaan Bisa di Bank Ini

Rumah Subsudi Rp 162 Juta Dengan Cicilan Mulai dari Rp 1 Jutaan Bisa di Bank Ini--

RADARMUKOMUKO.COM - Berdasarkan ketetapan pemerintah, harga terbaru rumah subsidi dalam program Kredit Kepemilikan rumah (KPR) subsidi bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR), harga rumah subsidi tahun 2023 berkisar antara Rp 162 juta - Rp 234 jutaan. Sementara tahun 2024 antara Rp166 juta - Rp 240 juta-an.

Harga ini sesuai dengan Keputusan Menteri PUPR Nomor 689/KPTS/M/2023 tentang Batasan Luas Tanah, Luas Lantai, dan Batasan Harga Jual Rumah Umum Tapak Dalam Pelaksanaan Kredit/Pembiayaan Perumahan Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan, serta Besaran Subsidi Bantuan Uang Muka Perumahan (SBUM).

Ini juga merupajan tindak lanjut dari Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 60 Tahun 2023, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). 

BACA JUGA:Lebih Dari 2800 Desa BRILiaN Semakin Berdaya Berkat BRI

BACA JUGA:Pemkab Mukomuko Gelontorkan Rp30 Miliar untuk Kesejahteraan Petani di 2024, Ini Model Programnya

Dalam Kepmen tersebut disebutkan batas harga jual untuk tahun 2023 dan 2024.

Harga yang tertera dalam beleid itu adalah harga jual termahal yang diberikan melalui pembelian skema KPR Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP).

Beleid juga merupakan perubahan dari aturan batasan harga jual rumah umum tapak dan penyesuaian wilayah penerima SBUM yang mulanya tertuang dalam Kepmen PUPR Nomor 995/KPTS/M/2021. 

Ini batas harga jual rumah subsidi 2023-2024 di seluruh wilayah Indonesia: 

- Wilayah Jawa Rp 162 juta untuk tahun 2023 dan Rp 166 juta untuk tahun 2024, kecuali Jakarta Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi

- Wilayah Sumatera Rp 162 juta untuk tahun 2023 dan Rp166 juta untuk tahun 2024, kecuali Kepupaten Riau, Bangka Belitung, Kepulauan Mentawai 

- Wilayah Kalimantan Rp 177 juta untuk tahun 2023 dan Rp 182 juta untuk tahun 2024, kecuali Kabupaten Murung Raya dan Kabupaten Mahakam Ulu 

- WIlayah Sulawesi, Bangka Belitung, Kepulauan Mentawai, dan Kepulauan Riau Rp 168 juta untuk tahun 2023 dan Rp 173 juta untuk tahun 2024, kecuali Kepulauan Anambas

- Wilayan Maluku, Maluku Utara, Bali dan Nusa Tenggara, Jabodetabek (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi) dan Kepulauan Anambas, Kab. Murung Raya, Kab. Mahakan Ulu Rp 181 juta untuk tahun 2023 dan Rp 185 juta untuk tahun 2024 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: