Tes CASN PPPK 2023, BPS Siapkan 347 Formasi, Gaji Mencapai Rp 10.000.000, Berikut Ketentuannya
pendaftaran PPPK BPS 2023 dibuka-dokumen,net-istimewa radar mukomuko
RADARMUKOMUKO.COM - Kabar baik bagi para pencari kerja yang berminat untuk mengabdi sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Badan Pusat Statistik (BPS) membuka penerimaan CASN PPPK Tenaga Teknis dengan formasinya sebanyak 347.
Penghasilan ASN PPPK BPS cukup memadai, dari Rp 6.100.000,- Rp 10.000.000. Rinciannya untuk jabatan Ahli Pertama - Analis Hukum penghasilannya mulai Rp 7.500.000,- Rp 10.000.000. Sedangkan untuk tiga jabatan lainnya akan memperoleh gaji Rp6.100.000,- Rp 8.300.000,-
Bagi yang berminat silahkan siapkan diri dan untuk pendaftaran online, yaitu pendaftaran melalui laman https://sscasn.bkn.go.id dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Kartu Keluarga (KK) serta mengunggah dokumen yang dipersyaratkan.
Dokumen persyaratan terdiri dari:
BACA JUGA:Pasar Tanah Abang Warisan dari VOC, Saksi Sejarah Perjuangan Etnis Tionghoa
a. Surat lamaran ditujukan kepada Kepala Badan Pusat Statistik di Jakarta, diketik menggunakan komputer, ditandatangani kemudian dibubuhi dengan e-meterai Rp10.000,-. Format surat lamaran sebagaimana pada Lampiran 2 dan dapat diunduh pada laman http://s.bps.go.id/suratlamaranPPPKBPS;
b. Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli/Surat Keterangan asli telah melakukan rekaman kependudukan yang dikeluarkan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) yang masih berlaku;
c. Surat pernyataan 5 (lima) poin, diketik menggunakan komputer, ditandatangani kemudian dibubuhi dengan e-meterai Rp10.000,-. Format surat pernyataan sebagaimana pada Lampiran 3 dan dapat diunduh pada laman http://s.bps.go.id/suratpernyataanPPPKBPS;
d. Ijazah asli sesuai kualifikasi pendidikan yang dipersyaratkan pada jabatan yang dilamar. Pelamar lulusan luar negeri wajib menambahkan Surat Keputusan Penyetaraan Ijazah asli dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan. Semua dokumen digabung dalam satu file;
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: