Masih Angat Baru Launching, KUR Mikro Pegadaian Tanpa Anggunan Cair Rp 10.000.000 Hingga Rp 50.000.000
Masih Angat Baru Launching, KUR Mikro Pegadaian Tanpa Anggunan Cair Rp 10.000.000 Hingga Rp 50.000.000--
RADARMUKOMUKO.COM – Pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) terus dimanjakan dengan kredit usaha rakyat (KUR) yang merupakan program pemerintah kerjasama dengan perbankan atau lembaga keuangan penyalur.
Selain bisa diajukan di beberapa bank kenamaan, KUR juga dapat diajukan dengan mudah melalui lembaga pegadaian. Contoh untuk warga Provinsi Bengkulu bisa ajukan KUR di Pegadaian Cabang Bengkulu.
Dilansir dari rbtv.disway.id, pimpinan Pegadaian Cabang Bengkulu, Noveldi menjelaskan, saat ini di PT. Pegadaian khusus pinjaman untuk mikro. Penyaluran KUR mikro dilaunching September 2023.
Bagi yang berminat tidak perlu ragu, karena dana yang disiapkan pegadaian Bengkulu mencapai Rp 350 miliar.
“Sudah ada penyaluran KUR untuk mikro yang baru dilaunching awal September kemarin. Se-Indonesia saat ini total pagunya sebesar Rp 350 miliar. Khusus untuk mikro ini, kami lebih mengutamakan nasabah super mikro untuk menambah plafon pinjaman,” ungkap Noveldi.
BACA JUGA:7 Suku Asli Dengan Jumlah Penduduk Terus Bekurang, Ada Yang Dilabel Primitif dan Ini Penyebabnya
BACA JUGA:Pinjam KUR Mandiri Rp 100.000.000 dan Rp 150.000.000, Cicilan Mulai Rp 1 Juta 900 Ribuan
Seperti sudah diketahui, plafon KUR super mikro dari Rp 1.000.000 sampai Rp 10.000.000. Sedangkan untuk pengajuan pinjaman mikro lebih besar lagi, bisa mencapai Rp 50.000.000.
Juga dijelaskan Noveldi, peminjam bisa memilih jangka waktu pinjaman dari 12 bulan sampai 36 bulan. Khusus pinjaman KUR Pegadaian ini tanpa menggunakan jaminan atau anggunan.
Saat ini di PT. Pegadaian Bengkulu, untuk pinjaman KUR super mikro sudah ada 569 nasabah dengan total penyaluran Rp 5.462.000.000.
Cicilan per bulan relatif terjangkau, mulai dari Rp 29.200 sampai Rp 847.400.
Bagi yang berminat, syarat mengajukan KUR di Pegadaian cukup gampang, berikut syarat dan ketentuannya:
Syarat Umum sebagai berikut:
- Memilki UMKM
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: