KUR Pertanian Rp 50.000.000 dan Rp 150.000.000, Bisa Digunakan Untuk Pupuk Hingga Usaha Tani
KUR Pertanian Rp 50.000.000 dan Rp 150.000.000, Bisa Digunakan Untuk Pupuk Hingga Usaha Tani--
KUR Mikro
- Belum pernah menerima kredit/pembiayaan investasi/modal kerja komersial, kecuali:
- Kredit konsumsi untuk keperluan rumah tangga;
- Kredit skema/skala ultra mikro atau sejenisnya; dan/atau
- Pinjaman pada perusahaan layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi atau perusahaan pembiayaan berbasis digital.
- Waktu pendirian usaha minimal 6 bulan
Dokumen:
- Identitas (e-KTP/surat keterangan pembuatan e-KTP, KK, akta nikah)
- Memiliki NIB atau surat keterangan usaha (Kelurahan, RT/RW) atau surat keterangan domisili usaha.
Untuk plafon di atas Rp.50 juta wajib memiliki NPWP.
KUR Kecil
Kriteria Umum:
- Belum pernah menerima kredit/pembiayaan investasi/modal kerja komersial, kecuali:
- Kredit konsumsi untuk keperluan rumah tangga;
- Kredit skema/skala ultra mikro atau sejenisnya; dan/atau
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: