Ini Tips dan Trik untuk Memulai UMKM dan Mengalahkan Online Shop, Jangan Sampai Ketinggalan!

Ini Tips dan Trik untuk Memulai UMKM dan Mengalahkan Online Shop, Jangan Sampai Ketinggalan!

Ini Tips dan Trik untuk Memulai UMKM dan Mengalahkan Online Shop, Jangan Sampai Ketinggalan!--

RADARMUKOMUKO.COM - UMKM atau Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah adalah salah satu sektor yang berperan penting dalam perekonomian Indonesia.

Menurut data Kementerian Koperasi dan UKM, jumlah UMKM di Indonesia pada tahun 2020 mencapai 64,19 juta unit, yang menyumbang 60,34 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) dan 97,22 persen terhadap tenaga kerja nasional.

Namun, memulai dan mengembangkan UMKM tidaklah mudah, terutama bagi para pemula yang belum memiliki pengalaman dan modal yang cukup. Selain itu, UMKM juga harus bersaing dengan online shop atau toko online yang semakin populer di era digital.

Online shop memiliki banyak keunggulan, seperti kemudahan dan kecepatan dalam bertransaksi, jangkauan pasar yang luas, biaya operasional yang rendah, dan fasilitas yang disediakan oleh platform online.

Lalu, bagaimana cara dan langkah pertama seseorang memulai UMKM dan bersaing dengan online shop? Berikut ini adalah beberapa tips yang dapat dilakukan sebagaimana dilansir dari sejumlah sumber:

1. Menentukan ide usaha. Langkah pertama adalah menemukan ide usaha yang sesuai dengan minat, kemampuan, dan kebutuhan pasar. Ide usaha haruslah kreatif, inovatif, dan memiliki nilai tambah.

Beberapa contoh ide usaha UMKM yang potensial di tahun 2023 adalah kuliner sehat, produk organik, fashion hijab, kerajinan tangan, dan jasa digital.

2. Membuat rencana bisnis. Langkah kedua adalah membuat rencana bisnis yang menjelaskan secara rinci tentang visi, misi, tujuan, sasaran, strategi, analisis pasar, analisis pesaing, analisis SWOT, produk atau jasa yang ditawarkan, struktur organisasi, sumber daya manusia, modal, biaya operasional, proyeksi keuangan, dan rencana pemasaran.

Rencana bisnis ini akan membantu para pemula untuk mengatur dan mengelola usaha UMKM mereka secara efektif dan efisien.

3. Mengurus perizinan usaha. Langkah ketiga adalah mengurus perizinan usaha yang diperlukan untuk menjalankan usaha UMKM secara legal dan aman.

Perizinan usaha meliputi Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Surat Izin Tempat Usaha (SITU), Izin Gangguan (HO), dan lain-lain.

BACA JUGA:Ingin Maju Berkembang UMKM Harus Mampu Bersaing Ikuti Toko Online, Berikut Caranya

BACA JUGA:Simak Pelaku UMKM Fashion Hijab yang Sukses Modal Kecil, Kuncinya Konsistensi dan Komitmen

Perizinan usaha ini dapat diurus secara online melalui portal OSS (Online Single Submission) milik pemerintah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: