Begini Caranya Cek Pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2023 BPJS Ketenagakerjaan

Begini Caranya Cek Pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2023 BPJS Ketenagakerjaan

Begini Caranya Cek Pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2023 BPJS Ketenagakerjaan--

RADARMUKOMUKO.COM – Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker) memberikan dana bantuan ketenagakerjaan berupa BSU.

BSU atau Bantuan Subsidi Upah merupakan salah satu program yang di jalankan oleh Kemnaker untuk para tenaga kerja.

Seseorang yang mendapatkan BSU perlu memiliki nomor rekening pribadi yang sudah tercatat dan aktif di Kemnaker.

BSU yang di berikan oleh Kemnaker sejumlah Rp 1,2 juta untuk masing-masing penerima.

BACA JUGA:Pembangunan Rumah Adat Mukomuko Tahap Dua Dimulai

BACA JUGA:Review Honda Scoopy Stylo 160, Motor Generasi Terbaru Dengan Fitur yang Sangat Canggih

Tidak hanya pemilik nomor rekening, bagi pekerja yang mendapatkan BSU namun memiliki nomor rekening bantuan dana akan di salurkan melalui PT Pos Indonesia atau Kantor Pos terdekat.

Bantuan BSU ini di berikan kepada penerima selama 4 bulan akibat terkena dampak covid-19.

Lalu bagaimana cara mengecek untuk mengetahui mendapatkan BSU atau tidak? Berikut ini caranya.

1. Pertama membuka website resmi Kemenaker yaitu kemnaker.go.id

2. Kemudian pada tampilan utama pilih “BSU”

3. Setelah itu masukan NIK dan nomor HP yang sudah terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.

4. Lalu klik penerima.

5. Selanjutnya akan muncul tampilan apakah layak menerima BSU atau tidak.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: