Pinjam Uang, Kredit Rumah, Kendaraan dan Investasi, Ini Jenis Kredit Bank Bisa Dimanfaatkan

Pinjam Uang, Kredit Rumah, Kendaraan dan Investasi, Ini Jenis Kredit Bank Bisa Dimanfaatkan

Pinjam Uang, Kredit Rumah, Kendaraan dan Investasi, Ini Jenis Kredit Bank Bisa Dimanfaatkan--

RADARMUKOMUKO.COM - Sekarang tidak ada yang sulit, anda bisa mendapatkan modal usaha dan barang yang diperlukan dengan memanfaatkan kredit atau pinjaman bank.

Selama ini kebanyakan orang hanya mengetahui Kredit Usaha Rakyat (KUR), padahal banyak kredit lain yang dilayani oleh bank. Seperti kepemilikan rumah, kredit kepemilikan kendaraan dan sebagainya.

Untuk itu, dilansir dari rumah.com, berikut ini dijelaskan beberapa jenis kredit bank yang bisa dimanfaatkan, semoga bisa membantu.

Kredit Usaha Rakyat

Kredit Usaha Rakyat (KUR) diluncurkan pada November 2007 dengan dilandasi keluarnya Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2007. 

Tujuannya memperluas akses Usaha Mikro, Kecil dan Menengah agar dapat menikmati kredit perbankan serta meningkatkan produksi pada sektor riil di Indonesia. 

Dalam perkembangannya, terdapat tambahan peraturan terkait program KUR sebagai pedoman pelaksanaan penyaluran.

BACA JUGA:Di Maybank Bisa Ajukan KUR Rp 200.000.000 Cicilan Rp 3 Jutaan, Syaratnya Seperti Ini Saja

BACA JUGA:Dapatkan Rumah Subsidi Harga Rp 162 Juta Hingga Rp 234 Juta, Ini Syarat dan Bank Penyalur KPR Terpecaya

Pembiayaan yang disalurkan KUR bersumber dari dana perbankan atau lembaga keuangan yang merupakan Penyalur KUR.

Dana yang disediakan berupa dana keperluan modal kerja serta investasi yang disalurkan kepada pelaku UMKM individu/perseorangan, badan usaha dan/atau kelompok usaha yang memiliki usaha produktif dan layak namun belum memiliki agunan tambahan atau feasible namun belum bankable.

Jenisnya berupa, KUR Mikro, ditujukan kepada usaha mikro dengan modal maksimum Rp25.000.000.

KUR Ritel, ditujukan kepada usaha kecil atau menengah dengan modal maksimum Rp500.000.000.

KUR Penempatan TKI, ditujukan untuk Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di luar negeri dengan modal maksimum Rp25.000.000.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: