Kriteria Rumah Subsidi Yang Bisa Diajukan, Berikut Kelebihan dan Kekurangannya

Kriteria Rumah Subsidi Yang Bisa Diajukan, Berikut Kelebihan dan Kekurangannya

Kriteria Rumah Subsidi Yang Bisa Diajukan, Berikut Kelebihan dan Kekurangannya--

RADARMUKOMUKO.COM - Rumah menjadi kebutuhan penting setiap orang, bukan soal kemewahan sebuah hunian. Kenyamanan akan didapat di dalam Rumah sendiri.

Untuk membangun sebuah rumah tentu butuh biasa, apalagi dengan kondisi yang ada sekarang, sulitnya mendapat material bangunan dengan harga rendah.

Pemerintah terkait dengan perlunya kepemilikan rumah bagi warga dengan pendapatan rendah, menyediakan program Kredit Kepemilikan rumah (KPR) subsidi.

Rumah yang disediakan lewat bank penyedia ini memiliki beberapa kelebihan, tentu juga ada kelemahannya.

Yang pasti Rumah yang disubsidi pemerintah tidak dikenakan pajak.

BACA JUGA:Di Maybank Bisa Ajukan KUR Rp 200.000.000 Cicilan Rp 3 Jutaan, Syaratnya Seperti Ini Saja

BACA JUGA:Ada KUR Mandiri dari Rp 5 Juta Hingga Rp 100.000.000, Cicilan Ringan dan Prosesnya Mudah

Sudah banyak dari masyarakat yang merasa terbantu dengan adanya program KPR rumah subsidi ini, terutama bagi mereka yang berpenghasilan rendah. 

Jika berminta dan sebelum memutuskan mengambil pogram rumah bersubsidi, perhatikan kelebihan dan kelemahannya berikut.

Kriteria Perumahan Bersubsidi

- Luas bidang tanah tidak kurang dari 60 m2.

- Luas maksimal bangunan yaitu 36 m2.

- Merupakan hunian pribadi yang pertama.

- Tidak dipindahtangankan kepada orang lain minimal dalam waktu 5 tahun sejak pembelian.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: