KPK Buka Formasi CPNS 2023 sebanyak 214 Formasi, Ini Syarat dan Kualifikasinya

KPK Buka Formasi CPNS 2023 sebanyak 214 Formasi, Ini Syarat dan Kualifikasinya

KPK Buka Formasi CPNS 2023 sebanyak 214 Formasi, Ini Syarat dan Kualifikasinya--

RADARMUKOMUKO.COM – Pendaftaran seleksi CPNS 2023 tinggal menghitung hari, beberapa lembaga atau instansi pemerintah telah mengumumkan formasi dan persyaratannya.

Salah satu instansi pemerintah yang terbaru mengumumkan formasi CPNS 2023 adalah KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi).

Pada tahun 2023 ini KPK turut serta dalam seleksi CPNS dengan membuka formasi sebanyak 214.

BACA JUGA:Dapatkan Rumah Subsidi Harga Rp 162 Juta Hingga Rp 234 Juta, Ini Syarat dan Bank Penyalur KPR Terpecaya

BACA JUGA:Untuk Para Cowok Pengen Cari Pacar Cantik, Ini 9 Kota Terkenal Banyak Gadis Yang Mempesona dan Modern

Hal yang perlu di lakukan untuk calon peserta CPNS 2023 adalah menunggu pengumuman resmi yang akan di umumkan pada 16 September 2023 mendatang.

Untuk melakukan pendaftaran CPNS 2023 terdapat syarat-syarat yang harus di penuhi.

Berikut ini syarat umum bagi peserta seleksi CPNS 2023 :

1. Warga negara Indonesia (WNI). 

2. Berusia minimal 18 dan maksimal 35 tahun. 

3. Tidak pernah terkena pidana tindak pidana selama 2 tahun atau lebih.. 

4. Tidak pernah di berhentikan secara tidak hormat dari instansi tempat kerja sebelumnya.

5. Tidak berstatus sebagai CPNS, PNS, TNI, dan sejenisnya. 

6. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan instansi yang di pilih.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: