Mata Uang Indonesia, Sejak Belanda, Jepang Hingga Lahirnya Rupiah Yang ada Sekarang

Mata Uang Indonesia, Sejak Belanda, Jepang Hingga Lahirnya Rupiah Yang ada Sekarang

Mata Uang Indonesia, Sejak Belanda, Jepang Hingga Lahirnya Rupiah Yang ada Sekarang--

RADARMUKOMUKO.COM - Pemerintah Hindia Belanda mendirikan De Javasche Bank (DJB) pada tahun 1828. De Javasche Bank inilah yang menjadi cikal bakal Bank Indonesia sekarang ini. 

Pada saat itu, De Javasche Bank mengeluarkan mata uang Sen dan Gulden. Kedua mata uang tersebut digunakan khusus hanya di wilayah Hindia Belanda saja.

Selanjutnya Jepang masuk dan berkuasa menggantikan matang uang Sen dan Gulden tahun 1942, menggantinya dengan uang mereka sendiri yang diterbitkan oleh Bank Nanpo Kaihatsu Ginko. 

Perbedaan yang paling terlihat adalah perubahan dari tulisan De Javasche Bank (Belanda), ke tulisan De Japansche Regeering (Jepang).

Sebagai upaya untuk menarik hati masyarakat Indonesia, saat masa pendudukan Jepang akan berakhir, Jepang akan menerbitkan mata uang baru menggunakan bahasa Indonesia. Mata uang tersebut adalah Rupiah Hindia Belanda.

BACA JUGA:Sederet Pahlawan Indonesia Yang Kebal Peluru Hingga Bisa Menghilang dari Pandangan Musuh

BACA JUGA:Kisah Kelam Wanita Era Belanda, Menjadi Babu, Jika Cantik Dijadikan Gundik, Habis Manis Sempah Dibuang

Kekuasaan Jepang berakhir, berlanjut kedatangan NICA setelah proklamasi kemerdekaan Indonesia. 

Kondisi keuangan Indonesia cukup memburuk. Semua mata uang baru yang beredar banyak digunakan dalam transaksi, baik itu mata uang terbitan Hindia Belanda maupun terbitan Jepang. 

Saat itu, Indonesia memiliki 4 jenis mata uang yang sah, yaitu De Javasche Bank, De Japansche Regeering, Dai Nippon emisi dan Dai Nippon Teikoku Seibu.

NICA menarik semua uang yang beredar di Indonesia dan menggantinya dengan “Gulden NICA” atau uang NICA.

Para pejuang pada saat itu menolak uang NICA karena menampilkan Ratu Wilhelmina, lambang kerajaan dan bahasa Belanda. Saat uang tersebut memasuki pulau Jawa, Bung Karno mendeklarasikan bahwa uang NICA adalah ilegal.

Melansir dari visual.kemenkeu.go.id, pada 3 Oktober 1945, Maklumat Pemerintah Republik Indonesia menetapkan bahwa Indonesia memiliki empat mata uang yang sah. 

Bersamaan dengan dikeluarkannya maklumat tersebut, pemerintah berencana menerbitkan Oeang Republik Indonesia (ORI).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: