98,82 Persen Penduduk Mukomuko Tergabung Sebagai Peserta BPJS Kesehatan

98,82 Persen Penduduk Mukomuko Tergabung Sebagai Peserta BPJS Kesehatan

98,82 Persen Penduduk Mukomuko Tergabung Sebagai Peserta BPJS Kesehatan--

MUKOMUKO, RADARMUKOMUKO.COM – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) menyampaikan bahwa peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di Kabupaten MUKOMUKO, Bengkulu hingga September 2023 ini telah mencapai 98,82 persen dari jumlah penduduk.

Kepala BPJS Kesehatan Kabupaten Mukomuko Elva Elinda mengungkapkan, capaian ini berkat kerja sama dan sinergitas dengan Pemerintah Daerah (Pemda) Mukomuko. 

‘’Tahun 2022 lalu, capaian peserta BPJS kesehatan diangka 96,6 persen. Tahun ini terjadi peningkatan dengan adanya sinergitas dengan Pemda Mukomuko. Jika kita hitung, hanya 1,08 persen lagi penduduk Mukomuko yang belum tergabung di BPJS kesehatan,’’ ungkap Elva Elinda ketika ditemui di kantornya, Rabu, 6 September 2023. 

BACA JUGA:Kapolres Mukomuko Pimpin Sertijab Sejumlah PJU, Berikut Daftarnya

BACA JUGA:Nenek Cicih, Lansia Penderita Lumpuh Menahun Dapat Bantuan Kursi Roda dari Kapolres Mukomuko

Perlu disampaikan juga, bagi peserta BPJS yang mengalami tunggakan, dapat memanfaatkan program Rehab. Dikatakan Elva, program Rehab merupakan program yang memberikan keringanan dan kemudahan bagi peserta BPJS. Program ini dikhususkan bagi pekerja bukan penerima upah (PBPU) dan peserta bukan pekerja (BP) yang memiliki tunggakan iuran agar dapat melakukan pembayaran iuran secara bertahap. 

Dijelaskannya, peserta yang telah berhasil terdaftar pada program Rehab, maka peserta dapat melihat kembali informasi detail tagihan dan dapat memilih hitung potensi tagihan berjalan untuk melihatn potensi tagihan bulan berjalan. 

Apabila peserta ingin melakukan pelunasan, maka peserta dapat memilih pelunasan program, maka akan muncul ketentuan pelunasan program Rehab beserta nominal yang harus dibayar. 

‘’Program Rehab ini, peserta BPJS dapat melunasi tunggakan iuran secara dicicil. Dan kartu BPJS-nya akan kembali aktif setelah pelunasan. Ini bentuk kemudahan dan memudahkan peserta BPJS dalam proses pelunasan tunggakan iuran,’’ demikian Elva. *

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: