Kini Klaim BPJS Ketenagakerjaan Kian Mudah dan Cepat, Dapat Cairkan Hingga Rp 10 Juta
Kini Klaim BPJS Ketenagakerjaan Kian Mudah dan Cepat, Dapat Cairkan Hingga Rp 10 Juta--
RADARMUKOMUKO.COM – Program JHT atau Jaminan Hari Tua yang merupakan salah satu layanan dari BPJS.
Melalui program ini peserta BPJS dapat mencairkan dana hingga Rp 10 juta. Hal ini di atur oleh PP No. 60 tahun 2015 dimana dana JHT dapat di ambil sebanyak 10%, 30% bahkan hingga 100%.
Pencairan dana ini bukan hanya di peruntukan mereka yang telah berusia pensiun atau usia kepesertaan BPJS sudah selama 10 tahun.
Bagi para pekerja yang masih aktif juga dapat mengajukan pencairan dana BPJS Ketenagakerjaan.
BACA JUGA:Pinjol KUR Rp 30 Juta Dengan Cicilan Mulai Rp 580.100, Ini Syarat dan Ketentuannya
BACA JUGA:Pinjol dan Offline, KUR BNI Bisa Cair Rp 100 Juta Hingga Rp 500 Juta, Syaratnya Hanya Ini
Namun perlu di perhatikan terdapat persyaratan-persyatan untuk mengajukan pencairan dana BPJS Ketenagakerjaan.
Berikut ini adalah syarat-syarat pengajuan pencairan dana JHT dengan masing-masing kriteria.
1. Syarat Pencairan JHT sebesar 10
• Kartu Kepesertaan BPJamsostek
• E-KTP
• KK
• Surat masih aktif bekerja
• Buku tabungan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: