7 Pahlawan Nasional Indonesia Yang Wafat di Usia Muda, Masih Berumur 17 Tahun Hingga 30 Tahun

7 Pahlawan Nasional Indonesia Yang Wafat di Usia Muda, Masih Berumur 17 Tahun Hingga 30 Tahun

7 Pahlawan Nasional Indonesia Yang Wafat di Usia Muda, Masih Berumur 17 Tahun Hingga 30 Tahun --

RADARMUKOMUKO.COM – Indonesia memiliki ratusan pahlawan nasional, mereka adalah orang-orang hebat dan sudah mengorbankan hidupnya demi bangsa.

Pahlawan Nasional sendiri merupakan gelar penghargaan tingkat tertinggi di Indonesia.

Gelar anumerta ini diberikan oleh Pemerintahan Indonesia atas tindakan yang dianggap heroik – didefinisikan sebagai perbuatan nyata yang dapat dikenang dan diteladani sepanjang masa bagi warga masyarakat lainnya atau berjasa sangat luar biasa bagi kepentingan bangsa dan negara.

BACA JUGA:Tidak Diketahui Makamnya, Begini Kisah Perjuangan 9 Pahlawan Nasional, Hilang Misterius di Laut Hingga Hutan

BACA JUGA:5 Pahlawan Nasional dari Tanah Papua dan Perannya untuk Bangsa Indonesia Sejak Era Kemerdekaan

Melansir dari wikipedia, Kementerian Sosial Indonesia memberikan tujuh kriteria yang harus dimiliki oleh seorang individu, yakni:

1. Warga Negara Indonesia yang telah meninggal dunia dan semasa hidupnya, Telah memimpin dan melakukan perjuangan bersenjata atau perjuangan politik/perjuangan dalam bidang lain mencapai/merebut/mempertahankan/mengisi kemerdekaan serta mewujudkan persatuan dan kesatuan bangsa. Juga telah melahirkan gagasan atau pemikiran besar yang dapat menunjang pembangunan bangsa dan negara. Terus telah menghasilkan karya besar yang mendatangkan manfaat bagi kesejahteraan masyarakat luas atau meningkatkan harkat dan martabat bangsa Indonesia.

2.  Pengabdian dan Perjuangan yang dilakukannya berlangsung hampir sepanjang hidupnya (tidak sesaat) dan melebihi tugas yang diembannya.

3. Perjuangan yang dilakukan mempunyai jangkauan luas dan berdampak nasional.

4. Memiliki konsistensi jiwa dan semangat kebangsaan/nasionalisme yang tinggi.

5. Memiliki akhlak dan moral yang tinggi.

6. Tidak menyerah pada lawan/musuh dalam perjuangannya.

7. Dalam riwayat hidupnya tidak pernah melakukan perbuatan tercela yang dapat merusak nilai perjuangannya.

BACA JUGA:Rohana Kudus, Sosok Pahlawan Nasional, Jurnalis Wanita Pertama Indonesia Berasal dari Minangkabau

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: