Nggak Harus Nunggu Berhenti Kerja, Begini Syarat Cairkan BPJS Ketenagakerjaan

Nggak Harus Nunggu Berhenti Kerja, Begini Syarat Cairkan BPJS Ketenagakerjaan

Nggak Harus Nunggu Berhenti Kerja, Begini Syarat Cairkan BPJS Ketenagakerjaan--

RADARMUKOMUKO.COM – Kabar membahagiakan bagi para pekerja, pasalnya saldo tabungan BPJS Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek bisa di cairkan tanpa harus berhenti bekerja.

Namun perlu di ingat bahwa, dana yang dapat di cairkan bagi para pekerja tidak sepenuhnya.

Hal ini sesuai dengan peratuan yang di keluarkan yaitu PP 60 Tahun 2015 yang berisikan pencairan dana JHT.

Perlu di pahami terkait aturan-aturan yang harus di pahami peserta yang ingin mencairkan dana tersebut.

 

Berikut ini pencairan dana JHT ketika masih aktif bekerja :

1. Dana yang bisa di cairkan paling banyak adalah sebesar 30% dari jumlah saldo yang di peruntukan untuk kepemilikan rumah.

2. 10% dari pencairan dari jumlah saldo dapat di gunakan untuk keperluan lain.

3. Masa kepesertaan minimal 10 tahun agar bisa mencairkan dana JHT di saat masih aktif bekerja.

 

BACA JUGA:Kisah Suku Fore Oseania Tradisi Makan Mayat Agar Roh Bersatu Dalam Keluarga, Efeknya Sekeluarga Menderita

BACA JUGA:Kedekatan Soekarno dan Wanita PSK, Peran Besarnya Menjadi Intelijen Handal Mengorek Info Penjajah

Dalam mencairkan dana JHT perlu adanya dokumen yang di penuhi. Berikut ini dokumen-dokumen yang di butuhkan untuk mencairkan 10% saldo.

• Kartu Peserta BP JAMSOSTEK

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: