Tak Kunjung Ada Kejelasan, Camat Panggil BPD Brangan Mulya

Tak Kunjung Ada Kejelasan, Camat Panggil BPD Brangan Mulya

DISKUSI: Camat Teramang Jaya, Dedi Fadly, sedang berdiskusi dengan BPD, Pj Kades, dan Panitia Pilkades PAW Brangan Mulya.--

Terkait Pilkades PAW

TERAMANG JAYA, RADARMUKOMUKO.COM – Camat Teramang Jaya, Dedi Fadly, S.Kom memanggil Badan Permusyawaratan Desa (BPD) pemerintah Desa dan Panitia Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Brangan Mulya. Selasa 22 Agustus 2023. Pemanggilan dilakukan karena sejauh ini, tidak ada laporan terkaitan tahapan Pilkades Pergantian Antar Waktu (PAW) Brangan Mulya. Hadir dalam kesempatan tersebut, Ketua BPD Brangan Mulya, Jury Yanto, lengkap dengan anggota lainnya. Juga hadir Penjabat (Pj) Kades Brangan Mulya, Oyon Kanedy, SKM, serta satu orang panitia Pilkades yang tersisa, Mufrizaldi. Dalam kesempatan ini, camat didampingi Sekcam dan Kasi Pemerintahan Desa. Setelah meminta laporan secara lisan, camat meminta laporan tertulis dari BPD. Setelah diskusi, disepakati bahwa, dalam waktu dekat, BPD akan melakukan rapat interen dan menentukan tahapan Pilkades berikutnya. Sebagaimana disampaikan oleh Camat Teramang Jaya, Dedi Fadly, melalui Sekretaris Camat (Sekcam) Wagimin, S.Sos.I.

Wagimin menyampaikan, sejak dibentuk panitia Pilkades, hingga telah dilakukan berbagai tahapan, belum ada laporan ke kecamatan sama sekali. Atas hal tersebut, pihak kecamatan ingin mengetahui apa yang sebenarnya terjadi dengan Pilkades PAW Brangan Mulya. Juga ingin mengetahui sejauh mana tahapan yang sudah dilalui. Sebagai perpanjangan tangan bupati, camat harus tahu setiap tahapan yang sudah dilalui. 

BACA JUGA:Ekstrakurikuler Paskibra di SMAN 13 Semakin Diminati

‘’Sejauh ini belum ada laporan apapun dari BPD, terkait tahapan Pilkades. Oleh karena itu, camat berinisiatif memanggil pihak-pihak terkait,’’ ujar Wagimin.

Disampaikan Wagimin, jika tahapan pendaftaran telah dibuka dan calon tidak memenuhi jumlah minimal, maka tahapan bisa ditunda, dengan batas waktu yang ditetapkan. Selama tahapan ditunda, BPD melakukan sosialisasi agar warga bersedia mendaftar sebagai calon Kades. Selanjutnya dibuka lagi pendaftaran bakal calon. Jika tahapan ini sudah dilalui, dan tetap jumlah calon tidak cukup, maka dilakukan Musyawarah Desa Khusus (Musdesus). Dalam Musdesus inilah, ditetapkan calon tunggal sebagai Kades.

‘’Kalau semua tahapan sudah dilalui dan jumlah calon Kades hanya satu orang, BPD melakukan Musdesus untuk menetapkan calon tersebut menjadi Kades,’’ jelas Wagimin.

Terpisah, tokoh masyarakat Brangan Mulya, Zulhazi alias Ezy, menyampaikan telah beredar informasi melalui pesan WhatsApp (WA) bahwa BPD telah menetapkan Ali Sarman sebagai Kades Brangan Mulya. Jika informasi ini benar, Ezy berpendapat telah terjadi penyimpangan aturan. Pasalnya untuk menetapkan calon menjadi Kades, tidak bisa dilakukan oleh BPD. Ada aturan yang harus dilalui. 

BACA JUGA:Ponlu Cup U-15 Bakal Jadi Agenda Tahunan?

‘’Ada informasi melalui WA, bahwa BPD menunjuk pejabat Kades. Kalau ini benar, mungkin ada Peraturan perundang-undangan baru, sehingga BPD bisa menunjuk pejabat Kades, sedangkan Bupati cuma sebatas menunjuk penjabat Kades,’’ ujar Ezy melalui pesan WA.

Wakil Ketua BPD Brangan Mulya, Asep Sargito, alias Gito Roleis, membenarkan hal ini. Namun demikian, ia mengaku belum bisa berbicara banyak.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: